Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) atas nama Jozeph Paul Zhang terduga penistaan agama Islam, sekaligus pria yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.
"Kalau dari data belum ada (permohonan Jozeph cabut status WNI)," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Baroto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Baroto menegaskan jika merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," katanya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan terduga penistaan agama Islam Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.
Mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim," ujar dia.
Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Desak Jozeph Paul Zhang Ditangkap, Novel: Umat Bisa Turun Lagi ke Jalan
Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai Nabi ke-26.
Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa