Suara.com - Dokter dari MER-C yang melakukan rapid tes antigen Covid-19 terhadap Habib Rizieq Shihab, menyampaikan bahwa Rizieq sempat mengeluh kelelahan, meriang, hingga sakit tenggorokan sebelum dilakukan tes covid tersebut.
Hal itu disampaikan oleh dr Hadiki Habib yang merupakan dokter relawan MER-C saat dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Rizieq perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Dokter Hadiki merupakan dokter yang melakukan pendampingan dan melakukan rapid tes antigen terhadap Rizieq. Hadiki mengaku mendapat tugas dan diperintahkan oleh MER-C.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mempertanyakan mengapa Hadiki melakukan pendampingan terhadap Rizieq. Hadiki pun kemudian memberikan jawabannya.
"Karena dalam rangka pendampingan pada saat itu saya ambil rapid test, karena kondisi di Indonesia sedang pandemi Covid-19," kata Hadiki.
"Jadi inisiatif saudara? Bukan Mer-C?," tanya hakim.
"Iya," jawab singkat Hadiki.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan soal ada atau tidaknya tanda-tanda Rizieq yang mengarah kepada penyakit covid sebelum jalani test. Hadiki menyampaikan Rizieq sebelumnya sempat mengeluh kelelahan hingga meriang.
"Dapat informasi riwayat dari terdakwa kalau sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya, ketika saya datang tidak demam," tutur Hadiki.
Baca Juga: Hari Ini, Dokter RS UMMI hingga RSCM jadi Saksi Sidang Kasus Swab Rizieq
Tak hanya dr Hadiki yang menyampaikan adanya gejala yang dialami Rizieq sebelum rapid test, dr Tonggo Meaty Fransisca yang dihadirkan juga dalam sidang juga mengaku sempat mendapat laporan Rizieq mengeluh sakit tenggorokan.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Sebelumnya saksi yang dihadirkan oleh jaksa salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya. Ada pun selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari