Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini pengusaha diizinkan membayar THR dicicil dengan skema asimetris.
Kebijakan ini diambil karena banyak perusahaan yang tak menyanggupi kewajiban membayar penuh THR kepada karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah menjelaskan, pembayaran asimetris ini seperti yang berlaku pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
"Pada prinsipnya, edaran (Kementerian Ketenagakerjaan) itu kita lakukan pada seluruh perusahaan. Tapi, kita berikan kebijakan asimetris sama dengan waktu kita lakukan penetapan UMP," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2021).
Menurut Andri, karena pandemi Covid-19 perekonomian merosot hingga mengurangi kemampuan perusahaann membayar THR. Dalam skema asimetris ini, pengusaha yang terdampak boleh membayar THR dengan cara dicicil.
Selain itu pihaknya juga membentuk posko pengawasan THR sesuai arahan Kementeriam Ketenagakerjaan. Begitu ada permohonan, tim dari posko akan melakukan penelitian.
Nantinya akan ada penilaian mengenai sektor usaha hingga laporan keuangannya.
Kendati demikian, tidak semua perusahaan bisa dinyatakan terdampak dan boleh membayar THR dengan cara dicicil. Biasanya, kata Andri, perusahaan yang diloloskan termasuk dalam sektor perdagangan, akomodasi, dan wisata.
"Contoh perusahaan di bidang perdagangan, di mal-mal. kan kelihatan tuh. Sekarang memang kapasitas 50 persen dibolehkan. Tetapi faktanya pengunjung isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran
Lalu sektor lain seperti pariwisata yang jelas terdampak juga bisa saja mendapatkan keringanan ini.
"Lalu hotel. Kita lihat dulu nih hotelnya kalau yang bintang 4 bintang 5 baru kita pertanyakan kenapa mengajukan permohonan. Tapi, kalau bintang 3 ke bawah sudha langsung kita eksekusi boleh (mencicil THR). Seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial