Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini pengusaha diizinkan membayar THR dicicil dengan skema asimetris.
Kebijakan ini diambil karena banyak perusahaan yang tak menyanggupi kewajiban membayar penuh THR kepada karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah menjelaskan, pembayaran asimetris ini seperti yang berlaku pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
"Pada prinsipnya, edaran (Kementerian Ketenagakerjaan) itu kita lakukan pada seluruh perusahaan. Tapi, kita berikan kebijakan asimetris sama dengan waktu kita lakukan penetapan UMP," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2021).
Menurut Andri, karena pandemi Covid-19 perekonomian merosot hingga mengurangi kemampuan perusahaann membayar THR. Dalam skema asimetris ini, pengusaha yang terdampak boleh membayar THR dengan cara dicicil.
Selain itu pihaknya juga membentuk posko pengawasan THR sesuai arahan Kementeriam Ketenagakerjaan. Begitu ada permohonan, tim dari posko akan melakukan penelitian.
Nantinya akan ada penilaian mengenai sektor usaha hingga laporan keuangannya.
Kendati demikian, tidak semua perusahaan bisa dinyatakan terdampak dan boleh membayar THR dengan cara dicicil. Biasanya, kata Andri, perusahaan yang diloloskan termasuk dalam sektor perdagangan, akomodasi, dan wisata.
"Contoh perusahaan di bidang perdagangan, di mal-mal. kan kelihatan tuh. Sekarang memang kapasitas 50 persen dibolehkan. Tetapi faktanya pengunjung isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran
Lalu sektor lain seperti pariwisata yang jelas terdampak juga bisa saja mendapatkan keringanan ini.
"Lalu hotel. Kita lihat dulu nih hotelnya kalau yang bintang 4 bintang 5 baru kita pertanyakan kenapa mengajukan permohonan. Tapi, kalau bintang 3 ke bawah sudha langsung kita eksekusi boleh (mencicil THR). Seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan