Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini pengusaha diizinkan membayar THR dicicil dengan skema asimetris.
Kebijakan ini diambil karena banyak perusahaan yang tak menyanggupi kewajiban membayar penuh THR kepada karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah menjelaskan, pembayaran asimetris ini seperti yang berlaku pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
"Pada prinsipnya, edaran (Kementerian Ketenagakerjaan) itu kita lakukan pada seluruh perusahaan. Tapi, kita berikan kebijakan asimetris sama dengan waktu kita lakukan penetapan UMP," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2021).
Menurut Andri, karena pandemi Covid-19 perekonomian merosot hingga mengurangi kemampuan perusahaann membayar THR. Dalam skema asimetris ini, pengusaha yang terdampak boleh membayar THR dengan cara dicicil.
Selain itu pihaknya juga membentuk posko pengawasan THR sesuai arahan Kementeriam Ketenagakerjaan. Begitu ada permohonan, tim dari posko akan melakukan penelitian.
Nantinya akan ada penilaian mengenai sektor usaha hingga laporan keuangannya.
Kendati demikian, tidak semua perusahaan bisa dinyatakan terdampak dan boleh membayar THR dengan cara dicicil. Biasanya, kata Andri, perusahaan yang diloloskan termasuk dalam sektor perdagangan, akomodasi, dan wisata.
"Contoh perusahaan di bidang perdagangan, di mal-mal. kan kelihatan tuh. Sekarang memang kapasitas 50 persen dibolehkan. Tetapi faktanya pengunjung isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran
Lalu sektor lain seperti pariwisata yang jelas terdampak juga bisa saja mendapatkan keringanan ini.
"Lalu hotel. Kita lihat dulu nih hotelnya kalau yang bintang 4 bintang 5 baru kita pertanyakan kenapa mengajukan permohonan. Tapi, kalau bintang 3 ke bawah sudha langsung kita eksekusi boleh (mencicil THR). Seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
8 Fakta Kesepakatan Israel-Hamas, Rakyat Palestina Akhirnya Rasakan Perdamaian?
-
Aktivis Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan: Sosok Berintegritas dan Anti Korupsi
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
-
Ledakan Dahsyat Guncang Pondok Aren! Gedung 4 Lantai Nucleus Farma Hancur, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan