Untuk itu, Mike menilai jika seharusnya hakim memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada Ruland dan Kelvin. Hal itu tentunya merujuk pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.
"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini telah membuktikan tidak adanya usaha untuk memotong rantai panjang kesewenang-wenangan pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukum oleh lembaga kekuasaan kehakiman," tegas Mike.
Ihwal Kasus
Diketahui, Ruland dan Kelvin diamankan polisi pada Rabu (3/3/2021) pagi, karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Rajid Patiran. Penganiayan diduga dilatari aktivitas Rajid yang melakukan demonstrasi atau menyebarkan poster dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua sehingga ada yang merasa dirugikan.
Ruland ditangkap di rumah kos, sedangkan Kelvin ditangkap di Asrama Yahukimo Condet, Jakarta Timur, pada pukul 06.00 WIB. Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Mike menyatakan jika Ruland dan Kelvin sama sekali tidak pernah melakukannya.
Sosok Rajid disebut kerap melakukan aksi unjuk rasa tandingan dengan mengklaim diri sebagai sekjen AMP. Bahkan, Rajid juga diduga meminta uang ke sejumlah institusi mengatasnamakan organisasi AMP.
"Sehingga pada saat itu terjadi pemukulan terhadap Rajid. Namun, sesungguhnya kedua mahasiswa ini tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Rajid," tegas Mike.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza