Untuk itu, Mike menilai jika seharusnya hakim memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada Ruland dan Kelvin. Hal itu tentunya merujuk pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.
"Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini telah membuktikan tidak adanya usaha untuk memotong rantai panjang kesewenang-wenangan pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukum oleh lembaga kekuasaan kehakiman," tegas Mike.
Ihwal Kasus
Diketahui, Ruland dan Kelvin diamankan polisi pada Rabu (3/3/2021) pagi, karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Rajid Patiran. Penganiayan diduga dilatari aktivitas Rajid yang melakukan demonstrasi atau menyebarkan poster dengan mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua sehingga ada yang merasa dirugikan.
Ruland ditangkap di rumah kos, sedangkan Kelvin ditangkap di Asrama Yahukimo Condet, Jakarta Timur, pada pukul 06.00 WIB. Terkait dugaan penganiayaan tersebut, Mike menyatakan jika Ruland dan Kelvin sama sekali tidak pernah melakukannya.
Sosok Rajid disebut kerap melakukan aksi unjuk rasa tandingan dengan mengklaim diri sebagai sekjen AMP. Bahkan, Rajid juga diduga meminta uang ke sejumlah institusi mengatasnamakan organisasi AMP.
"Sehingga pada saat itu terjadi pemukulan terhadap Rajid. Namun, sesungguhnya kedua mahasiswa ini tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Rajid," tegas Mike.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta