Suara.com - Setelah masuk bulan Ramadhan 1442 H, masyarakat selanjutnya bertanya kapan Idul Fitri 2021? Simak penjelasan tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah dan jadwal cuti bersama berikut ini.
Peringatan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 mendatang.
Ijtimak menjelang Syawal 1442 Hijriah akan terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 pada pukul 02.03 WIB. Sedangkan penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah oleh pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat. Sidang Isbat akan dilaksanakan menjelang akhir bulan Ramadhan.
Sidang Isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadhan dan melaksanakan rukyatul hilal. Sidang Isbat ini akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat, LAPAN dan BMKG.
Sidang Isbat akan dilaksanakan dalam tiga tahap yakni, pertama tim akan memaparkan posisi hilal yang disiarkan secara langsung, kedua Sidang Isbat akan dilaksanakan setelah shalat Maghrib secara tertutup dan kemudian Menteri Agama akan melakukan konferensi pers hasil sidang tersebut.
Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hirjiah
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 mengatur pemangkasan cuti bersama dan libur lebaran.
Cuti bersama lebaran akan dipangkas oleh pemerintah. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan ditetapkan pada tanggal 12 Mei.
Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1442 H dari Takbir hingga Tahiyat Akhir
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun ada pengecualian bagi orang yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga dan persalinan didampingi oleh dua orang.
Bagi pengecualian yang diperbolehkan mudik harus memiliki surat izin perjalanan SIKM yang berlaku hanya untuk individual dan satu kali perjalanan. Itulah penjelasan kapan Idul Fitri 2021 dan jadwal cuti bersama lebaran 1442 Hirjiah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK