Suara.com - Setelah masuk bulan Ramadhan 1442 H, masyarakat selanjutnya bertanya kapan Idul Fitri 2021? Simak penjelasan tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah dan jadwal cuti bersama berikut ini.
Peringatan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 mendatang.
Ijtimak menjelang Syawal 1442 Hijriah akan terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 pada pukul 02.03 WIB. Sedangkan penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah oleh pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat. Sidang Isbat akan dilaksanakan menjelang akhir bulan Ramadhan.
Sidang Isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadhan dan melaksanakan rukyatul hilal. Sidang Isbat ini akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat, LAPAN dan BMKG.
Sidang Isbat akan dilaksanakan dalam tiga tahap yakni, pertama tim akan memaparkan posisi hilal yang disiarkan secara langsung, kedua Sidang Isbat akan dilaksanakan setelah shalat Maghrib secara tertutup dan kemudian Menteri Agama akan melakukan konferensi pers hasil sidang tersebut.
Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hirjiah
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 mengatur pemangkasan cuti bersama dan libur lebaran.
Cuti bersama lebaran akan dipangkas oleh pemerintah. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan ditetapkan pada tanggal 12 Mei.
Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1442 H dari Takbir hingga Tahiyat Akhir
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun ada pengecualian bagi orang yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga dan persalinan didampingi oleh dua orang.
Bagi pengecualian yang diperbolehkan mudik harus memiliki surat izin perjalanan SIKM yang berlaku hanya untuk individual dan satu kali perjalanan. Itulah penjelasan kapan Idul Fitri 2021 dan jadwal cuti bersama lebaran 1442 Hirjiah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya