Suara.com - Setelah masuk bulan Ramadhan 1442 H, masyarakat selanjutnya bertanya kapan Idul Fitri 2021? Simak penjelasan tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah dan jadwal cuti bersama berikut ini.
Peringatan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 mendatang.
Ijtimak menjelang Syawal 1442 Hijriah akan terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 pada pukul 02.03 WIB. Sedangkan penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah oleh pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat. Sidang Isbat akan dilaksanakan menjelang akhir bulan Ramadhan.
Sidang Isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadhan dan melaksanakan rukyatul hilal. Sidang Isbat ini akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat, LAPAN dan BMKG.
Sidang Isbat akan dilaksanakan dalam tiga tahap yakni, pertama tim akan memaparkan posisi hilal yang disiarkan secara langsung, kedua Sidang Isbat akan dilaksanakan setelah shalat Maghrib secara tertutup dan kemudian Menteri Agama akan melakukan konferensi pers hasil sidang tersebut.
Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hirjiah
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 mengatur pemangkasan cuti bersama dan libur lebaran.
Cuti bersama lebaran akan dipangkas oleh pemerintah. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan ditetapkan pada tanggal 12 Mei.
Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1442 H dari Takbir hingga Tahiyat Akhir
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun ada pengecualian bagi orang yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga dan persalinan didampingi oleh dua orang.
Bagi pengecualian yang diperbolehkan mudik harus memiliki surat izin perjalanan SIKM yang berlaku hanya untuk individual dan satu kali perjalanan. Itulah penjelasan kapan Idul Fitri 2021 dan jadwal cuti bersama lebaran 1442 Hirjiah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini