Suara.com - Setelah masuk bulan Ramadhan 1442 H, masyarakat selanjutnya bertanya kapan Idul Fitri 2021? Simak penjelasan tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah dan jadwal cuti bersama berikut ini.
Peringatan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H menurut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021 mendatang.
Ijtimak menjelang Syawal 1442 Hijriah akan terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 pada pukul 02.03 WIB. Sedangkan penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah oleh pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat. Sidang Isbat akan dilaksanakan menjelang akhir bulan Ramadhan.
Sidang Isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadhan dan melaksanakan rukyatul hilal. Sidang Isbat ini akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat, LAPAN dan BMKG.
Sidang Isbat akan dilaksanakan dalam tiga tahap yakni, pertama tim akan memaparkan posisi hilal yang disiarkan secara langsung, kedua Sidang Isbat akan dilaksanakan setelah shalat Maghrib secara tertutup dan kemudian Menteri Agama akan melakukan konferensi pers hasil sidang tersebut.
Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hirjiah
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 mengatur pemangkasan cuti bersama dan libur lebaran.
Cuti bersama lebaran akan dipangkas oleh pemerintah. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah akan ditetapkan pada tanggal 12 Mei.
Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1442 H dari Takbir hingga Tahiyat Akhir
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Namun ada pengecualian bagi orang yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil yang didampingi anggota keluarga dan persalinan didampingi oleh dua orang.
Bagi pengecualian yang diperbolehkan mudik harus memiliki surat izin perjalanan SIKM yang berlaku hanya untuk individual dan satu kali perjalanan. Itulah penjelasan kapan Idul Fitri 2021 dan jadwal cuti bersama lebaran 1442 Hirjiah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata