Suara.com - THR 2021, kabar gembira bagi para karyawan menjelang Idul Fitri 1442 H/2021. Rasa penasaran kapan jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya mulai terobati. Pemerintah pun telah memberikan keputusan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah meneken surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Ketentuan THR 2021 dan jadwal pencairannya tidak sama seperti tahun lalu.
Ketentuan dan Jadwal THR 2021
Pada tahun ini pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran tunjangan THR keagamaan tahun 2021 secara penuh tanpa dicicil.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya juga memperjelas jadwal pembayaran THR 2021 dan ketentuannya. THR 2021 dibayarkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR juga merupakan pendapatan yang wajib dibayarkan di luar upah pokok. Ketentuan besaran THR minimal bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh adalah satu kali gaji. Namun, bagi karyawan yang tidak atau belum bekerja penuh besaran THR ditentukan dengan proporsional.
Menteri Ida meminta kepada seluruh kepala daerah agar memastikan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Walau begitu, pintu dialog tetap terbuka terutama bagi pengusaha yang belum mampu membayarkan THR secara penuh. Dalam kasus ini, pengusaha harus melakukan musyawarah bersama perwakilan pemerintah, karyawan, dan serikat pekerja. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.
Namun hasil musyawarah tidak begitu saja menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan.
Baca Juga: Kewajiban Bayar THR, Pengusaha Siap Laksanakan Surat Edaran Menaker
Ida menambahkan setelah satu tahun pandemi corona seharusnya bukan lagi menjadi alasan pengusaha tidak mampu membayar THR. Kemenaker sebelumnya telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan dalam pemberian THR 2021.
Terlebih saat ini pemerintah sudah melakukan banyak hal untuk memulihkan perekonomian. Roda ekonomi sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Demikian penjelasan perihal THR 2021 mulai dari jadwal pembayaran yang telah ditentukan oleh Menaker dan ketentuannya. Tak sabar menunggu THR 2021 cair?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?