Suara.com - Kasus George Floyd memasuki babak baru. Pengadilan telah memberikan vonis kepada anggota polisi yang terlibat kematian George Floyd.
Mungkin Anda juga masih ingat kejadian yang beberapa saat lalu sempat menggemparkan dunia. Seorang pendemo di Minneapolis meninggal dunia akibat ditindih oleh anggota kepolisian setempat.
Kasus George Floyd ini ternyata sudah mencapai titik terang, dengan vonis yang dijatuhkan pada Derek Chauvin, pelaku yang melakukan aksi tersebut. Berikut sekilas rangkumannya.
Kronologi Kejadian Kematian George Floyd
George Floyd sendiri adalah seorang pendemo asal Minneapolis berkulit hitam, yang turut melakukan aksi demo Black Lives Matter beberapa saat lalu. Ia kemudian membeli rokok, dan diduga menggunakan uang palsu oleh petugas toko.
Di sini semua bermula. Polisi kemudian datang atas laporan kriminal yang dilakukan, dan meminta George untuk keluar dari mobil. Bahkan ia sudah ditodong pistol ketika masih berada di dalam mobil.
Selanjutnya, Derek Chauvin menarik George keluar dari mobil, dan dijatuhkan setelah diborgol. Chauvin menempatkan lututnya di sekitar kepala dan leher, sementara petugas lain memegang punggung dan mengamankan kaki.
George sendiri tak nampak memberikan perlawanan. Beberapa kali ia telah mengatakan bahwa ia tak dapat bernafas, namun tak digubris oleh petugas hingga akhirnya ia meninggal dunia kehabisan nafas.
Gerakan Black Lives Matter
Baca Juga: Black Lives Matter: Bagaimana Vonis Derek Chauvin Mengubah Amerika
Gerakan ini sendiri sebenarnya adalah aksi protes damai untuk menentang rasisme yang masih terjadi dan dirasakan orang-orang berkulit hitam. Padahal di era modern ini rasanya sudah sangat tidak relevan isu seperti rasisme muncul.
Beberapa kejadian menjadi pemicu munculnya protes dan demo besar di Amerika Serikat terkait gerakan ini. Salah satunya adalah perlakuan yang dinilai berlebihan pada orang-orang kulit hitam ketika dituduh melakukan kejahatan.
Karena kasus tersebut, Chauvin kemudian dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan telah resmi ditangkap pada Mei 2020 lalu. Ia dijerat dengan tiga pasal berbeda, yakni pembunuhan tingkat tiga, pembunuhan tingkat dua, dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.
Anggota kepolisian yang menjadi rekan Chauvin juga ditangkap, untuk kemudian diadili. Kabar terbaru menyebutkan bahwa setidaknya Chauvin akan menghadapi tuntutan 40 tahun penjara atas kesalahannya tersebut.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai kasus George Floyd yang telah mendapatkan titik terang. Semoga berguna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Selain Ucapkan Ultah, Ini Tujuan Bahlil Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara
-
Karena Faktor Ini, Ray Rangkuti Sebut Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Semrawut
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...
-
Prabowo Panggil Bahlil, Kepala BIN hingga Panglima TNI ke Kertanegara, Bahas Apa?
-
Drama Tangis di Gang Royal! 3 PSK Kena Razia, Ngaku Jualan Kopi Padahal Kepergok di Kamar
-
Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Kasih Nilai Enam
-
Pengamat Sarankan Pramono Bangun Rusun di Blok M: Bakal Diminati Gen Z
-
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp25 Triliun
-
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari 'Orang Nekat'