News / Nasional
Rabu, 21 April 2021 | 20:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa kepada anak ahli waris peserta BPJamsostek. (Dok. Kemnaker)

Anggoro Eko Cahyo juga memberikan apresiasi Menaker dan jajarannya yang telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 1 April 2021.

"Hadirnya Permenaker ini adalah harapan baru bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap dapat meneruskan pendidikannya hingga tingkat perguruan tinggi," tandasnya.

Load More