Suara.com - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito divonis dua tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Selain pidana penjara, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu turut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan TPK secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dng pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.
Majelis hakim Albertus menyebut Suharjito terbukti memberi suap kepada Edhy mencapai Rp2.1 miliar. Dimana uang itu diberikan secara bertahap dengan menggunakan mata uang asing. Uang suap itu, bertujuan untuk memuluskan perusahaan Suharjito mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Adapun hal memberatkan, terdakwa Suharjito tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal meringankan Suharjito belum pernah dipidana. Ia, juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam menjalani proses persidangan.
"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan atau karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," ujar Albertus
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan Jaksa tiga tahun penjara. Ia, juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja
-
Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah