Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan tetap memakai seleksi usia saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022. Padahal cara ini pada tahun lalu sudah menuai polemik hingga diprotes sejumlah orang tua.
Bahkan para orang tua melakukan demonstrasi pada tahun lalu di depan Balai Kota DKI Jakarta karena seleksi usia ini. Mereka menilai aturan tersebut merugikan siswa yang cerdas tapi berusia muda.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya tak bisa meniadakan penggunaan usia saat PPDB. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendikbud).
"Itu (seleksi usia) aturan yang sudah tertuang di Permendikbud," ujar Nahdiana saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Aturan yang dimaksud Nahdiana adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tertulis pada pasal 31 ayat 2 untuk PPDB jalur zonasi jenjang SMP dan SMA, jika siswa berada pada zonasi yang sama, maka selanjutnya seleksi akan dilakukan berdasarkan usia. Siswa yang paling tua akan menjadi prioritas.
Artinya tidak ada perubahan dengan sistem seleksi PPDB tahun lalu berdasarkan aturan Permendikbud. Namun sejauh ini Gubernur Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan belum menerbitkan aturan rincinya.
Nahdiana mengatakan pihaknya masih menggodok regulasi PPDB TA 2021/2022.
"Pergub setelah selesai akan disosialisasikan," jelasnya.
Baca Juga: Riza: Masalah Usia di PPDB 2021/2022 Sudah Selesai
Tak hanya itu, ia menyatakan sudah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PPDB tahun lalu. Ia meminta orang tua memaklumi karena daya tampung tiap sekolah terbatas.
"Sudah dilakukan evaluasi. Karena daya tampung terbatas pasti ada yang tidak diterima," pungkasnya.
Diketahui selain jalur zonasi, terdapat juga jalur lainnya dalam PPDB. Di antaranya jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
Berita Terkait
-
PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi
-
Riza: Masalah Usia di PPDB 2021/2022 Sudah Selesai
-
Berkat Toa Masjid, Pemprov DKI Klaim Berhasil Turunkan Kebakaran 31 Persen
-
DPRD Jabar Bakal Pelototi Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK 2021
-
Pemprov DKI Targetkan 95 Persen Lansia Sudah Divaksin Sebelum Idul Fitri
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Mengapa Junta Myanmar Jatuhkan Bom ke Festival Bulan Purnama? Tewaskan 40 Warga
-
Sejumlah Menteri dan Pejabat Rapat Bersama Dasco Kamis Pagi, Ini Bahasannya!
-
Jabat Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Wamendagri Ribka Siap Kawal Program Pembangunan
-
Sambangi Makam Keluarga Jokowi: Refly dan Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Silsilah Keluarga Presiden
-
Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
-
10 Tips dari Guru Besar Kriminologi UI Ini Jamin Karya Jurnalis Lebih Konstruktif, Antiperpecahan
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!
-
Suporter Indonesia Luapkan Kekecewaan di Arab Saudi: Sekarang Semuanya Ngumpul di Sini