Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan tetap memakai seleksi usia saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022. Padahal cara ini pada tahun lalu sudah menuai polemik hingga diprotes sejumlah orang tua.
Bahkan para orang tua melakukan demonstrasi pada tahun lalu di depan Balai Kota DKI Jakarta karena seleksi usia ini. Mereka menilai aturan tersebut merugikan siswa yang cerdas tapi berusia muda.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya tak bisa meniadakan penggunaan usia saat PPDB. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendikbud).
"Itu (seleksi usia) aturan yang sudah tertuang di Permendikbud," ujar Nahdiana saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Aturan yang dimaksud Nahdiana adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tertulis pada pasal 31 ayat 2 untuk PPDB jalur zonasi jenjang SMP dan SMA, jika siswa berada pada zonasi yang sama, maka selanjutnya seleksi akan dilakukan berdasarkan usia. Siswa yang paling tua akan menjadi prioritas.
Artinya tidak ada perubahan dengan sistem seleksi PPDB tahun lalu berdasarkan aturan Permendikbud. Namun sejauh ini Gubernur Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan belum menerbitkan aturan rincinya.
Nahdiana mengatakan pihaknya masih menggodok regulasi PPDB TA 2021/2022.
"Pergub setelah selesai akan disosialisasikan," jelasnya.
Baca Juga: Riza: Masalah Usia di PPDB 2021/2022 Sudah Selesai
Tak hanya itu, ia menyatakan sudah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PPDB tahun lalu. Ia meminta orang tua memaklumi karena daya tampung tiap sekolah terbatas.
"Sudah dilakukan evaluasi. Karena daya tampung terbatas pasti ada yang tidak diterima," pungkasnya.
Diketahui selain jalur zonasi, terdapat juga jalur lainnya dalam PPDB. Di antaranya jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.
Berita Terkait
-
PNS DKI Dilarang Bikin Acara Bukber, Kalau Melanggar Tak Ada Sanksi
-
Riza: Masalah Usia di PPDB 2021/2022 Sudah Selesai
-
Berkat Toa Masjid, Pemprov DKI Klaim Berhasil Turunkan Kebakaran 31 Persen
-
DPRD Jabar Bakal Pelototi Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK 2021
-
Pemprov DKI Targetkan 95 Persen Lansia Sudah Divaksin Sebelum Idul Fitri
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil