Suara.com - Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib menilai kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono berpotensi memicu aksi teror. Sehingga, Polri perlu membuat tim khusus untuk secepatnya mengejar dan menangkap.
Ridwan mengatakan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph dapat dijadikan pembenaran bagi kelompok teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan ISIS untuk melakukan aksi teror terhadap etnis atau umat beragama tertentu.
"Paul jelas identitas keagamaannya, ini berbahaya, karena bisa jadi alasan pembenaran bagi kelompok teror melakukan aksinya," kata Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Dalam hal ini Ridwan mengimbau Polri untuk turut memberikan pengamanan terhadap keluarga Jozeph ataupun memperketat pengamanan di tempat-tempat lain menyusul adanya kasus ini. Terlebih kasus penistaan agama Jozeph ini sangat serius, sensitif dan berbahaya bagi kenyamanan hidup rukun bagi umat beragama di Indonesia.
"Kelompok teroris yang marah dengan Paul Zhang bisa melampiaskan kemarahannya secara membabi-buta, termasuk pada keluarga atau rekan-rekan Paul di Indonesia," katanya.
Dia lantas menyarankan Polri untuk segera membentuk tim khusus. Misalnya, dengan turut melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Indonesia menganut asas penegakan hukum dan tidak boleh ada main hakim sendiri, polisi bisa berkoordinasi dengan BIN maupun atase pertahanan kita di luar negeri untuk menangkap Paul Zhang," pungkasnya.
Buron
Jozeph hingga kekinian masih dalam upaya pengejaran Polri. Belakangan dia disebut-sebut berada di Jerman.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Alumni UKSW yang Dikenal Pandai
Polri sendiri membuka peluang untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Jozeph yang telah menyandang status tersangka. Meskipun, pemerintah Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Jerman.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika red notice Jozeph yang kekinian tengah diproses oleh Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis, telah terbit, upaya jemput paksa itu bisa saja dilakukan.
"Bisa dideportasi oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik juga bisa menjemput ke sana," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Dia lantas meminta semua pihak bersabar. Sebab, hingga kekinian Polri dan instansi terkait masih terus berupaya mengejar yang bersangkutan.
"Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon, Prancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA