Suara.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan ada 36 penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab 14 November 2020 lalu. Dari kejadian itu menghasilkan uang hasil sanksi denda administratif sekitar Rp 1,5 juta.
Hal itu disampaikan oleh Arifin dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Awalnya Arifin menyampaikan bahwa dirinya jelang acara di Petamburan tersebut mengerahkan 200 personel Pol PP untuk memantau prokes dalam acara. Hasilnya ditindak sebanyak 36 pelanggaran.
Puluhan orang yang ditindak oleh Pol PP tersebut, menurut Arifin, lantaran ditemukan tidak menggunakan masker, hingga tidak menjaga jarak sebagaimana ketentuan.
"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang," kata Arifin di dalam persidangan.
Arifin kemudian merinci dari 36 pelanggaran tersebut terdapat 19 orang dikenakan sanksi sosial kemudian sebanyak 17 orang dikenai sanksi denda administratif.
"Sehingga malam itu 36 orang terkumpul sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Berita Terkait
-
Kapolsek Tebet: Ada Ajakan Rizieq Hadiri Acara Pernikahan Putrinya
-
Jaksa Bawa 14 Saksi ke Sidang Rizieq, dari Kapolsek hingga Kasatpol PP DKI
-
Hari Ini, Habib Rizieq Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
-
Habib Rizieq Sidang Lagi Hari Ini, Kali Ini Kasus Kerumunan
-
Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan