Suara.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan ada 36 penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab 14 November 2020 lalu. Dari kejadian itu menghasilkan uang hasil sanksi denda administratif sekitar Rp 1,5 juta.
Hal itu disampaikan oleh Arifin dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Awalnya Arifin menyampaikan bahwa dirinya jelang acara di Petamburan tersebut mengerahkan 200 personel Pol PP untuk memantau prokes dalam acara. Hasilnya ditindak sebanyak 36 pelanggaran.
Puluhan orang yang ditindak oleh Pol PP tersebut, menurut Arifin, lantaran ditemukan tidak menggunakan masker, hingga tidak menjaga jarak sebagaimana ketentuan.
"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang," kata Arifin di dalam persidangan.
Arifin kemudian merinci dari 36 pelanggaran tersebut terdapat 19 orang dikenakan sanksi sosial kemudian sebanyak 17 orang dikenai sanksi denda administratif.
"Sehingga malam itu 36 orang terkumpul sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Berita Terkait
-
Kapolsek Tebet: Ada Ajakan Rizieq Hadiri Acara Pernikahan Putrinya
-
Jaksa Bawa 14 Saksi ke Sidang Rizieq, dari Kapolsek hingga Kasatpol PP DKI
-
Hari Ini, Habib Rizieq Sidang Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
-
Habib Rizieq Sidang Lagi Hari Ini, Kali Ini Kasus Kerumunan
-
Dipanggil Jadi Saksi Sidang Rizieq, Wagub DKI: Belum Terima Undangan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim