News / Nasional
Jum'at, 23 April 2021 | 13:42 WIB
Penampang Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan terkait adanya larangan mudik Lebaran 2021. (Suara.com/Arga)

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Load More