Suara.com - Sekolah Kedinasan telah resmi membuka pendaftaran peserta didik baru sejak 9 April 2021 hingga akan ditutup pada 30 April 2021 nanti. Kamu tertarik mendaftar? Tak ada salahnya untuk menyimak sederet pertanyaan yang paling sering muncul seputar Sekolah Kedinasan 2021 berikut ini
7 Pertanyaan yang Paling Muncul Seputar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021
Calon pendaftar kerap menanyakan beberapa hal terkait tahapan pendaftaran yang ada. Berikut beberapa pertanyaan terkait pendaftaran sekolah kedinasan berikut jawabannya dari BKN.
1. Belum Memiliki Dokumen eKTP
EKTP menjadi salah satu syarat yang ditampilkan selain kartu akun yang dicetak saat pendaftar melakukan swafoto. Bagaimana jika pendaftar belum memiliki eKTP atau memiliki tapi hilang?
BKN menyebutkan, eKTP bisa digantikan dengan kartu identitas lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat pengganti eKTP.
2. Orang Tua Telah Meninggal
Bagaimana calon pendaftar mengisi data orang tua yang telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?
Jawaban BKN adalah, untuk ibu kandung yang telah meninggal dunia tepat harus menginput nama asli sang ibu dan kolom NIK diisi dengan “1111 2222 3333 4444.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021: Update Jumlah Pelamar, Ini Sekolah Favorit
Sementara untuk ayah, pendaftar bisa mengisi kolomnya dengan nama ibu kandung/bapak tiri/wali.
3. Belum Memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus
Jika pendaftar lulus SMA tahun ini dan belum memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus, disebutkan bahwa kebijakan mungkin akan berbeda untuk setiap sekolah kedinasan. Misalkan bisa digantikan dengan rapor atau mengisi kolom tanggal dan nomor ijazah dengan “0” atau “-”.
4. NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan
Saat menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), ternyata hasilnya data tidak ditemukan. Cara yang harus dilakukan, pendaftar mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai alamat KTP.
5. Lupa Jawaban Pengaman
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset