Suara.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu lembaga pendidikan yang turut membuka seleksi sekolah kedinasan 2021. Bagi kamu yang tertarik, simak informasi mengenai cara dan syarat daftar IPDN 2021 berikut ini.
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2021 sejak 9 April lalu, dan akan berakhir pada 30 April 2021 mendatang. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), IPDN hingga Kamis (15/4) telah menerima menerima lebih dari 1.200 pendaftar dari berbagai penjuru negeri.
Syarat Daftar IPDN 2021
Persyaratan Umum
Untuk persyaratan umum sendiri wajib dipenuhi dan menjadi tahap seleksi awal, untuk menentukan apakah calon peserta didik dapat lolos secara administrasi. Syaratnya adalah sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 16 tahun, dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021 nanti.
- Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria, dan 155 cm untuk wanita.
Persyaratan Khusus
Selanjutnya terdapat pula persyaratan khusus yang ditetapkan untuk calon peserta didik yang ingin mendaftar IPDN ini.
- Tidak sedang atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
- Tidak bertindik, tidak memiliki bekas tindik di telinga atau anggota badan lain, kecuali dikarenakan ketentuan agama atau adat.
- Tidak bertato.
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
- Belum pernah menikah atau kawin, untuk pendaftar wanita belum pernah hamil atau melahirkan.
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lain secara tidak hormat.
Jika dinyatakan lolos seleksi, maka sanggup untuk:
- Tidak menikah atau kawin selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
- Bersedia mentaati segala jenis peraturan yang berlaku di IPDN.
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin praja, sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar akan dinyatakan gugur.
Syarat Administrasi
Baca Juga: Sekolah Kedinasan STIN 2021: Syarat, Kuota, dan Cara Daftar
Beberapa syarat administrasi berikut juga wajib dipenuhi.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2018, maka ketentuannya adalah :
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
- Nilai rata-rata ijazah bagi provinsi Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rapor dan ujian sekolah.
- Memiliki KTP elektronik bagi peserta dengan usia di atas 17 tahun, atau KK bagi yang belum memiliki KTP Elektronik.
- Berdomisili minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah, terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP, KK, dan surat pindah, atau dokumen lain yang berhubungan dengan domisili.
- Surat keterangan Kelas XII SMA atau MA yangn ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, dan dicap basah, bagi siswa SMA atau MA lulusan tahun ajaran 2020/2021.
- Surat keterangan Orang Asli papua atau OAP, khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing yang mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua.
- Pakta Integritas.
- Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan rumah sakit Bhayangkara Polri atau Badan Narkotika Nasional provinsi atau kabupaten atau kota.
- Surat keterangan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau swasta.
- Memiliki alamat email aktif.
- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dan latar belakang merah.
- Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat dikdin.bkn.go.id
- Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil, kemudian
- mencetak Kartu Informasi Akun
- Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Unggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload berkas, dan melengkapi biodata
- Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran
- Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk
- Pelamar log in ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi
- Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi)
- Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait
- Mencetak kartu ujian di SSCN, setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem
- Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi
- Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi, yang dapat dilihat di SSCN
Untuk cara daftar dan syarat masuk IPDN 2021 di atas, terakhir adalah Anda bisa membuka situs resmi dari penerimaan ini pada https://spcp.ipdn.ac.id/2021/.
Itulah sederet informasi mengenai cara dan syarat daftar IPDN 2021. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya