Suara.com - Agus, tersangka akhirnya mengaku menyesal telah membunuh Ardi Andi, temannya karena sudah dianggap sebagai saudaranya sendiri. Korban dibunuh Agus gegara perselisihan duit hasil jaga pintu perlintasan kereta api di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Pengakuan itu diungkap Agus saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus pembunuhan yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
"Enggak ada masalah. Alhamdulillah sudah kayak saudara sih tadinya Pak. Kenapa saya bisa terjadi begini," kata Agus.
Di depan awak media, Agus mengaku mengaku gelap mata hingga tega menghabisi nyawa rekannya sendiri.
"Ya namanya saya khilaf pak, saya juga bingung," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Agus terhadap rekannya Ardi Andi di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada 15 April lalu.
Agus tega membunuh korban karena masalah pembagian jatah dari profesi mereka sebagai penjaga palang pintu perlintasan rel kereta di Pekajon, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan sebagai penjaga perlintasan rel kereta mereka beranggotakan empat sampai lima orang, dengan penghasilan rata-rata Rp70 ribu. Namun ketika pembagian itu, sering kali Agus mendapatkan jatah hanya Rp60 ribu sampai Rp65 ribu.
"Oleh korban diberikan kepada pelaku itu sejumlah Rp60 ribu sampai Rp65 ribu. Ada diskriminasi jumlah di sini," kata Ady di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Ditutup Asbes hingga Ember Cat, Ivan Simpan Mayat Cewek di Rumah Ibu Angkat
Hal itu kata Ady telah dipendam oleh pelaku selama dua tahun, hingga dia berani menanyakan kenapa pembagian jatah yang diterimanya berbeda.
"Di situ pelaku memberikan diri untuk menanyakan kenapa sampai seperti ini, lalu terjadilah cekcok," jelas Ady.
Pertikaian yang awalnya hanya adu mulut, berlanjut dengan kekerasan ketika pelaku melemparkan kursi kayu ke punggung korban. Setelahnya saat hendak melakukan perlawanan, Agus langsung menusukkan sebilah pisau ke keleher sebelah kiri korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Pada saat (korban) akan lakukan perlawanan pelaku atas nama Agus menusukkan sebilah pisau di leher korban. Di mana pisau tersebut memang biasa dibawa AGS setiap harinya dengan alasan untuk jaga diri," tutur Ady.
Usai melakukan aksinya itu, Agus langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Neglasari, Tangerang, Banten pada 19 April 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Bagaimana Krisis Iklim Membuat Hutan Dunia Kehilangan Kemampuannya Menyerap Karbon?
-
Sultan Muhammad Salahuddin, Pahlawan Nasional Baru dari Bima!
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla