Suara.com - Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis delapan tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar Rp 187 juta terhadap Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan karena terbukti menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk judi.
Ketua majelis hakim Sahlan Effendi, Senin, mengatakan terdakwa Askari (43) terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat (KPM) dan malah mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.
"Terdakwa terbukti menggunakan dana tersebut untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya," kata Sahlan membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara maka diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara.
Selain tindakan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT COVID-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.
Terdakwa menggunakan Rp70 juta dana BLT COVID-19 untuk judi togel dan Rp50 juta untuk judi remi, sedangkan sisanya sebesar Rp31 juta, Rp5 juta dipinjam orang, Rp6 juta membayar hutang dan Rp15 untuk perayaan Idul Fitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan.
Atas vonis tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sufendi, menyatakan akan pikir-pikir terutama terkait uang penggantian kerugian negara.
Baca Juga: Dituntut Tujuh Tahun, Kades Ngaku Tilap Dana Bantuan Buat Main Perempuan
Sebelumnya Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp 280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) dengan anggaran Rp 600.000 selama tiga bulan.
Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp 370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.
Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.
Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp 370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp 93 juta dari Rp 280 juta yang telah dialokasikan.
Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Dituntut Tujuh Tahun, Kades Ngaku Tilap Dana Bantuan Buat Main Perempuan
-
Dendam Istri Dirudapaksa, Warga Muara Kelingi Tikam Tetangga hingga Tewas
-
Eks Kades di Trenggalek Korupsi APBDes Rp 477 Juta Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Dedie A Rachim Kenalkan Kota Bogor ke Lubuklinggau dan Musi Rawas
-
BLT Covid-19 Tak Disalurkan, Kepala Desa Diamuk Warga
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!