Suara.com - Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha didenda pada Senin (26/4) karena tidak mengenakan masker di depan umum saat menghadiri pertemuan di Gedung Pemerintah.
Menyadur Channel News Asia, Selasa (27/4/2021) dalam sebuah postingan di Facebook, Prayut menjelaskan sedang melaksanakan pertemuan untuk membahas penangan Covid-19.
Dalam postingan tersebut terlihat foto PM Prayut duduk di meja bersama beberapa penasihat. Semuanya memakai masker kecuali perdana menteri.
Mengenakan masker wajib dilakukan di ruang publik di 49 provinsi dan ibu kota Thailand.
Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang juga mengingatkan warganya untuk memakai masker dengan benar, jika tidak akan didenda hingga 20.000 baht (Rp 9 juta).
Menyusul kritik yang meluas terhadap perdana menteri, Aswin memposting di halaman Facebook-nya bahwa Perdana Menteri Prayut telah didenda 6.000 baht (Rp 2,7 juta) karena gagal mematuhi aturan tersebut.
"Setelah pertemuan tersebut, perdana menteri meminta saya sebagai gubernur Bangkok untuk menyelidiki apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran. Saya beri tahu dia bahwa tindakannya melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok yang memerintahkan orang-orang di Bangkok untuk memakai masker bedah atau masker kain kapan pun mereka meninggalkan kediamannya," kata Aswin.
"Kemudian, saya pergi ke Gedung Pemerintah dengan Kapolres Metropolitan dan inspektur dari kantor polisi Dusit," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Perdana Menteri setuju untuk dijatuhi didenda.
Baca Juga: Berkurang 98 Orang, RSD Wisma Atlet Kini Rawat 1.446 Pasien COVID-19
Insiden itu terjadi di tengah gelombang baru Covid-19 di Thailand yang telah menginfeksi lebih dari 28.000 orang dan menewaskan 54 orang sejak awal April.
Di zona berisiko tinggi seperti Bangkok, berbagai tindakan telah diterapkan, termasuk larangan beberapa kegiatan dan penutupan beberapa tempat untuk membatasi pergerakan dan mengurangi risiko infeksi.
Pub, bar, dan panti pijat akan ditutup sementara setidaknya selama 14 hari. Sekolah dan universitas juga ditutup.
Pada hari Senin, Prayut mengatakan dalam postingan Facebooknya bahwa Thailand akan memberikan setidaknya 300.000 dosis vaksin per hari.
Pemerintah juga berjanji akan berusaha mengamankan lebih banyak persediaan vaksin Covid-19 dengan tujuan mendapatkan 10 juta hingga 15 juta dosis per bulan.
Menurut Departemen Pengendalian Penyakit, Thailand melaporkan 2.048 kasus baru Covid-19 pada hari Senin, sehingga jumlah total infeksi menjadi 57.508.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru