Suara.com - Sidang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko digelar PN Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021) siang. Namun, lagi-lagi kubu Moeldoko sebagai penggugat tak hadiri sidang dan justru kirimkan surat permohonan pencabutan gugatan.
Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim kemudian memanggil kedua belah pihak baik penggugat mau pun tergugat.
Namun pihak penggugat tak kunjung datang hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kubu Moeldoko yang isinya permohonan untuk mencabut gugatan.
"Jadi dalam perkara ini telah kita sidang pada Minggu lalu, Selasa lalu. Ada surat dari salah satu kuasa para penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut," kata Hakim ketua Saifudin dalam persidangan.
"Apakah ada surat tembusannya dari surat tersebut?" tanya hakim ke pihak tergugat.
Kubu Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya yakni Mehbob menyatakan pihaknya tidak pernah menerima surat tembusan pencabutan gugatan tersebut. Kubu AHY meragukan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
"Karena dalam surat kuasa mereka mengajukan gugatan pun mereka memalsukan beberapa DPC, apakah surat pencabutan itu bisa terkonfirmasi kebenarannya," tutur Mehbob.
Kemudian Mehbob meminta majelis hakim untuk memanggil sekali lagi pihak penggugat. Kubu AHY tak terima gugatan dicabut begitu saja. Menurutnya, hakim harus menggugurkan gugatan bukan mencabutnya.
Merespons hal itu, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan kubu AHY sebagai pihak tergugat I dan II dalam persidangan. "Karena ada permintaan dari kuasa khususnya tergugat 1 dan 2 untuk memanggil lagi, kepada pihak kuasa penggugat. Kita akan panggil lagi, 1 minggu ya," tutur hakim.
Baca Juga: Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 4 Mei 2021 mendatang. Pihak penggugat diharapkan bisa hadir dalam persidangan selanjutnya.
Dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menariknya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Lebih lanjut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Untuk pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time