Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah dan zona oranye corona.
Dilansir situs resmi Satgas Covid-19 per 27 April 2021, zona merah saat ini berjumlah 19 kabupaten/kota atau 3,70 persen. Sedangkan pekan sebelumnya 6 kabupaten/kota.
"Sangat disayangkan di minggu ini lagi-lagi terjadi penambahan pada zona merah dan zona oranye yang seharusnya selalu kita upayakan agar dapat turun," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/4/2021).
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam resiko sedang atau oranye juga naik dari 322 menjadi 340 kabupaten/kota atau 65,15 persen.
"Saya harap seluruh gubernur walikota bupati dari kabupaten kota tersebut dapat terus memantau perkembangan zonasi resiko ini dan mengidentifikasi penanganan covid-19 di wilayahnya," ucapnya.
Sementara, zona resiko rendah atau kuning turun menjadi 146 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 27 April 2021:
SUMATERA UTARA: DELI SERDANG
SUMATERA SELATAN: OGAN KOMERING ULU TIMUR, KOTA PALEMBANG
SUMATERA BARAT: SOLOK, AGAM, SOLOK SELATAN
RIAU: KOTA PEKANBARU, SIAK, ROKAN HULU, BENGKALIS
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: BANGKA BARAT
KALIMANTAN TENGAH: KOTA PALANGKARAYA
KALIMANTAN SELATAN: TANAH LAUT, TANAH BUMBU
JAMBI: KERINCI, KOTA JAMBI, KOTA SUNGAI PENUH
BALI: BADUNG
ACEH: ACEH TAMIANG
Baca Juga: Update 26 April: Tambah 5.944, Kasus Covid-19 Indonesia Jadi 1.647.138
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China