Suara.com - Pihak DPP Partai Demokrat berharap majelis hakim menggugurkan gugatan yang dilayangkan sejumlah orang kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu DPP Demokrat meminta hakim tak mengabulkan permohonan pencabutan gugatan terhadap AD/ART Demokrat 2020 tersebut.
Awalnya dalam persidangan yang digelar hari ini pihak penggugat, yakni orang-orang kubu Moeldoko kembali absen atau tak hadir. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim.
"Katanya tadi ada surat permohonan mencabut gugatan, ya kan. Cuma saya minta kepada majelis agar dipanggil sekali lagi, karena kami menyangsikan pencabutan gugatan itu benar atau tidak," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).
Belum lagi, kata Mehbob, ada tiga nama orang yang dicatut namanya dijadikan sebagai pihak penggugat. Menurutnya, hal itu membuat pihaknya sejak awal melihat gugatan hanya mengada-ada.
"Jadi kami tidak mau mereka menggugat terus mereka mengirimkan surat begitu saja untuk mencabut. Itu sama saja tidak menghargai pengadilan, mestinya kalau dia mencabut ya hadir dalam persidangan," tuturnya.
Mehbob kemudian menyebut pihak penggugat dianggap telah melecehkan pengadilan dengan mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan akan tetapi selalu mangkir dalam persidangan.
"Jadi jangan dilecehkan dengan cara seperti itu dua kali mereka diundang, tapi mereka tidak hadir tapi mereka kalau di media selalu bicara tentang hukum tapi apa yang mereka lakukan pelecehan terhadap hukum itu sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, untuk itu Mehbob dan pihaknya meminta agar majelis hakim memanggil sekali lagi pihak penggugat. Menurutnya, gugatan tidak mesti dicabut begitu saja.
"Makanya kami minta secara tegas agar dipanggil sekali lagi. Apabila tidak hadir supaya majelis menggugurkan perkara tersebut. Bukan mengamini permohonan pencabutan yang tidak jelas sumbernya itu betul atau tidak," tandasnya.
Baca Juga: Dicurigai Kubu Moeldoko, Syarief Hasan: Tak Ada Orang Bisa Pengaruhi SBY!
Dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menariknya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.
Lebih lanjut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Untuk pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste