Suara.com - Dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak kongres luar biasa di Sibolangit pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.
Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.
“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan itu, yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.
Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Namun sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.
Baca Juga: Jhoni Allen dkk Tak Nongol Ditunggu Hakim, Sidang Gugatan AHY Batal Digelar
Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.
Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.
Walaupun demikian, hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya. Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu pun ditutup oleh Majelis Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen