Suara.com - Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Melki Laka Lena meminta aparat kepolisian menindak tegas dan memberikan sanksi berat terkait adanya pelayanan tes Covid-19 dengan mggunakan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
"Tidak boleh ada toleransi kepada peristiwa ini karena ini betul-betul menjadi klaster tersendiri penularan Covid-19 di Sumut," kata Melki kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Melki mengatakan aparat harus benar-benar mengusut kasus tersebut. Di mana harus dipastikan sejak kapan layanan dengan alat antigen bekas dilakukan, serta kepada siapa saja pengetesan Covid-19 menggunakan alat bekas itu dilakukan.
"Harus dipastikan semua yang dites itu harus dites lagi dan gimana kondisinya. Apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas. Kami minta aparat hukum memberikan sanksi sekeras-kerasnya terhadap yang terlibat persoalan itu," kata Melki.
Diketahui, Polisi menggerebek layanan tes COVID-19 di bandara lantaran diduga menggunakan alat rapid test bekas, Selasa (27/4/2021) malam. Sebanyak lima orang diamankan.
Layanan tes antigen bekas yang digerebek yakni di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, karena menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL dan merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Humas Bandara Kualanamu Ovi membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat.
Baca Juga: Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma
Sementara itu mengutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), tidak hanya menahan sejumlah orang, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti alat tes dan dokumen dari penggerebekan.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya keluha para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid -19 selama sepekan terakhir.
Buntut dari dugaan penggunaan alat rapid tes bekas, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu kekinian ditutup.
Berita Terkait
-
Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma
-
Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kemenkes: Usut Tuntas!
-
Detik-detik Polisi Gerebek Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
-
Gus Sahal Minta Pelaku Bisnis Alat Rapid Test Bekas Dihukum Berat
-
Geger Layanan Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diamankan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh