Suara.com - Setelah hasil tes urine usai penangkapan dikeluarkan oleh pihak kepolisian dinyatakan positif, empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam dipecat.
"Setelah menunggu tes urine kepada keempat tersangka ini, hasilnya keluar, semuanya positif metamfetamin," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Trianto ditulis Kamis (29/4/2021).
Empat pejabat Pemkot tersebut masing-masing Asisten I M Sabri, Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman, Staf Syarifuddin dan Kabid Dinas Arsip, Irwan Muladi. Empat orang aparatur sipil ini dicokok pada dua tempat berbeda pada Jumat (24/4) malam.
Tiga orang dari empat yang tertangkap polisi sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu diketahui merupakan mantan Camat. Masing-masing M Sabri mantan Camat Tamalanrea, kemudian Muh Yaman juga mantan Camat Tamalanrea, begitupun Syarifuddin mantan Camat Wajo.
Menanggapi persoalan hukum tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan segera memberhentikan oknum ASN itu dari jabatan yang disandang selama ini.
"Segera, kami berhentikan dari jabatannya," tegas pria akrab disapa Danny Pomanto kepada awak media saat dikonfirmasi soal hasil tes urine tersebut.
Dengan bukti itu, kata Danny, tentu menjadi pemicu percepatan resetting (penyusunan ulang) komposisi jabatan pemerintahan, mengingat masih ada oknum pejabat tidak memiliki moral yang tidak baik seperti terjadi saat ini.
"Kita tunjuk nanti Plt (Pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," ucap dia membeberkan.
Saat ditanyakan apakah empat oknum ASN ini terancam dipecat dari pekerjaannya, Danny mengatakan, keputusan baru bisa diambil setelah adanya putusan inkrah atau ketetapan hukum tetap dari pengadilan.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional
"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehap dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku)," tuturnya.
Sedangkan untuk bantuan hukum bagi empat orang tersebut, kata Danny, tidak akan diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.
Keputusan itu sesuai dalam aturan yang berlaku, yakni, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan.
"Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas arurannya, korupsi dan narkoba tidak dibela. Saya berpesan kepada seluruh ASN Pemkot ini menjadi pelajaran bersama, konsekwensinya ditanggung sendiri," katanya kembali menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani