Suara.com - Laksana Tri Handoko resmi menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pagi ini, Rabu (28/4/2021)
Laksana Tri Handoko selama ini memang sudah dikenal sebagai fisikawan dengan fokus penelitian teori fisika partikel. Sebelum akhirnya dilantik sebagai kepala BRIN, Handoko (sapaan akrabnya) telah menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selama hampir tiga tahun.
Untuk mengenal lebih jauh sosok kepala BRIN Indonesia yang baru, silahkan simak profil Laksana Tri Handoko berikut.
Profil Laksana Tri Handoko
Pria kelahiran Malang, 7 Mei 1968 lalu ini merupakan seorang fisikawan yang pernah mengenyam bangku perkuliahan di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung selama 3 bulan.
Namun setelah itu, Handoko meninggalkan kota Bandung karena menerima beasiswa program OFP IV dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi RI era BJ Habibie untuk melanjutkan studi S1 nya di bidang Fisika di Universitas Kumamoto, Jepang
Pada tahun 1993, Handoko kembali melanjutkan Pendidikan master nya di Jepang tepatnya di Hiroshima University hingga mendapat predikat doktor di bidang teori fisika partikel di tahun 1998.
Setelah menyelesaikan studinya, Handoko berkarir sebagai peneliti di lembaga-lembaga penelitian dunia seperti The Abdus Salam International Center of Theoretical Physics di Italia, Deutsches Elektronen-Synchrotron di Jerman, dan Department of Physics Yonsei University di Korea Selatan.
Baca Juga: Ini Harapan Besar Nadiem jadi Mendikbud Ristek
Sejak tahun 2014, Handoko telah menjabat sebagai Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik (IPT) LIPI . Empat tahun berselang, pria berusia 53 tahun ini kemudian diangkat sebagai kepala LIPI usai dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang saat itu dijabat M.Nasir.
Handoko juga dikenal sebagai pengajar BHMN di Departemen Fisika Universitas Indonesia sejak tahun 2002. Beliau memberikan mata mata kuliah terkait fisika teori seperti Fisika Kuantum Relativistik, Teori Medan, Teori Grup, Relativitas Khusus serta Fisika Partikel.
Selain itu, Handoko juga dikenal sebagai pionir penelitian di bidang pengetahuan lanjut dengan membangun Grup Fisika Teoritik dan Komputasi.
Selama karirnya, Handoko berhasil meraih berbagai penghargaan. Salah satunya memperoleh kehormatan sebagai Simons Regular Associates Fellow di ICTP Trieste untuk periode 2014-2019 serta Humboldt Fellow sejak 1999.
Itulah profil Laksana Tri Handoko yang dilantik Jokowi menjadi Kepala BRIN yang baru. Selamat untuk beliau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau