Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum dalam sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (29/4/2021).
Menariknya dalam sidang, Rizieq selaku terdakwa mencecar Agus dengan menggunakan frasa 'Artis' terkait kasus kerumunan.
Rizieq awalnya melempar pertanyaan untuk Agus sebagai ahli pidana. Dia memberikan pengandaian cerita ada masyarakat yang mendengar seorang Artis datang ke wilayahnya. Artis tersebut merasa tak pernah mengundang, tapi masyarakat datang menyambut atas dasar undangan dari aplikasi jejaring WhatsApp.
"Ketika artis itu datang berkerumun lah masyarakat tidak ada panitia, tidak ada yang atur, mereka hadir ramai-ramai spontan menyambut si artis. Di sana kebetulan ada Satgas covid, polisi, tapi mereka tidak mampu membubarkan karena yang hadir menyambut si artis begitu banyak. Bahkan si artis sendiri terjebak kerumunan tadi," kata Rizieq.
"Si artis sudah teriak tolong minggir, kasih jalan, jangan kerumuni saya, saya mau menuju ke rumah. Tapi namanya masyarakat. Pada saat terjadi pelanggaran hukum di sana, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Rizieq.
Kemudian, Agus memberikan respons atas cerita Rizieq tersebut. Menurutnya, orang yang disebut Artis oleh Rizieq tersebut tetap harus bertanggungjawab.
"Siapapun juga tadi saya katakan ada asas kausalitas tadi, perbuatan itu disebabkan oleh siapa. Perbuatan itu ada nggak korelasinya dengan itu. Tentu semua bertanggung jawab. Artis hadir kalau ada satu kehadiran yang bersangkutan dia sadar betul bahwa akan terjadi suatu kerumunan demikian juga pihak-pihak," jawab Agus.
Namun belum juga Agus menyelesaikan jawabannya, Rizieq memotong penjelasannya dan menilai kalau Agus tak mengerti konteks yang diceritakan.
"Saya tidak mengatakan si artis sadar. Si artis nggak tahu kalau bakal ada penyambutan," sanggah Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Protes di Sidang: Pelapornya Polisi, Saksi sama Ahlinya juga Polisi
Hal itu sempat menjadi perdebatan dalam sidang. Namun, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mendengarkan memberikan responsnya. Ia meminta agar hal tersebut tak diperdebatkan dan diperpanjang.
"Jadi itu keterangannya, dia sadar, supaya bisa pahami maksudnya dia. Katakanlah artis itu sadar. Kalau dibolak-balik panjang itu nanti, panjang itu nanti, jadi berdebat. Jadi kalau ini dijelaskan sampai malam, ini kalau dipelajari di kuliah panjang ini," tegas Hakim Suparman.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Kemensos dan Kementerian PKP Renovasi 10 Ribu Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
-
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Antisipasi Hantavirus
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan