Suara.com - Pengamat intelijen dan militer, Susaningtyas Kertopati menilai pemerintah harus menerima semua konsekuensi usai melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Menurutnya, pemerintah juga harus segera melakukan hal-hal yang serius pasca penetapan tersebut.
"Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan dengan matang untuk menetapkan KKB sebagai KST (Kelompok Separatis Teroris). Tentu saja pemerintah juga harus siap dengan segala konsekuensi dan implikasinya," kata Susaningtyas saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/4/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah juga harus segara mengambil langkah serius pasca melabeli KKB sebagai teroris.
Pertama, membangun kepercayaan rakyat melalui komunikasi yang lebih baik. Selain itu, penting untuk melakukan propaganda dan kontra propaganda yang terukur, efektif, efesien dan tepat sasaran.
Dengan begitu, kata Susaningtyas, maka konstruksi sosial-politik yang membentuk opini publik dapat meminimalisir dukungan kepada kelompok insurgensi.
"Ke depan perlu diimbangi dengan komunikasi yg intens dengan pemda/MPR/ DPR Papua terkait pengungsi pihak sipil yang tak berdosa. Tentu mereka dicekam ketakutan juga, hal ini harus ditanggulangi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Susaningtyas mengatakan, penyelesaian masalah Papua seharusnya tak diselesaikan dengan dasar balas dendam. Menurutnya, Gerakan separatisme di Papua memiliki jaringan yang sangat fragmented.
"Memang mengherankan segala pendekatan ipoleksosbud sudah dilakukan oleh pemerintah tapi masih saja Papua tak kunjung usai masalahnya. Hal itu dikarenakan masih adanya pemantik yang bersifat pragmatis didalam tubuh KKB atau KST," tandasnya.
Baca Juga: Cap KKB Teroris bukan Solusi, Pemerintah Mesti Dorong Rekonsiliasi di Papua
Cap Teroris
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat