Suara.com - Pengamat intelijen dan militer, Susaningtyas Kertopati menilai pemerintah harus menerima semua konsekuensi usai melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Menurutnya, pemerintah juga harus segera melakukan hal-hal yang serius pasca penetapan tersebut.
"Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan dengan matang untuk menetapkan KKB sebagai KST (Kelompok Separatis Teroris). Tentu saja pemerintah juga harus siap dengan segala konsekuensi dan implikasinya," kata Susaningtyas saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/4/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah juga harus segara mengambil langkah serius pasca melabeli KKB sebagai teroris.
Pertama, membangun kepercayaan rakyat melalui komunikasi yang lebih baik. Selain itu, penting untuk melakukan propaganda dan kontra propaganda yang terukur, efektif, efesien dan tepat sasaran.
Dengan begitu, kata Susaningtyas, maka konstruksi sosial-politik yang membentuk opini publik dapat meminimalisir dukungan kepada kelompok insurgensi.
"Ke depan perlu diimbangi dengan komunikasi yg intens dengan pemda/MPR/ DPR Papua terkait pengungsi pihak sipil yang tak berdosa. Tentu mereka dicekam ketakutan juga, hal ini harus ditanggulangi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Susaningtyas mengatakan, penyelesaian masalah Papua seharusnya tak diselesaikan dengan dasar balas dendam. Menurutnya, Gerakan separatisme di Papua memiliki jaringan yang sangat fragmented.
"Memang mengherankan segala pendekatan ipoleksosbud sudah dilakukan oleh pemerintah tapi masih saja Papua tak kunjung usai masalahnya. Hal itu dikarenakan masih adanya pemantik yang bersifat pragmatis didalam tubuh KKB atau KST," tandasnya.
Baca Juga: Cap KKB Teroris bukan Solusi, Pemerintah Mesti Dorong Rekonsiliasi di Papua
Cap Teroris
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!