Suara.com - Pengamat intelijen dan militer, Susaningtyas Kertopati menilai pemerintah harus menerima semua konsekuensi usai melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Menurutnya, pemerintah juga harus segera melakukan hal-hal yang serius pasca penetapan tersebut.
"Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan dengan matang untuk menetapkan KKB sebagai KST (Kelompok Separatis Teroris). Tentu saja pemerintah juga harus siap dengan segala konsekuensi dan implikasinya," kata Susaningtyas saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/4/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah juga harus segara mengambil langkah serius pasca melabeli KKB sebagai teroris.
Pertama, membangun kepercayaan rakyat melalui komunikasi yang lebih baik. Selain itu, penting untuk melakukan propaganda dan kontra propaganda yang terukur, efektif, efesien dan tepat sasaran.
Dengan begitu, kata Susaningtyas, maka konstruksi sosial-politik yang membentuk opini publik dapat meminimalisir dukungan kepada kelompok insurgensi.
"Ke depan perlu diimbangi dengan komunikasi yg intens dengan pemda/MPR/ DPR Papua terkait pengungsi pihak sipil yang tak berdosa. Tentu mereka dicekam ketakutan juga, hal ini harus ditanggulangi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Susaningtyas mengatakan, penyelesaian masalah Papua seharusnya tak diselesaikan dengan dasar balas dendam. Menurutnya, Gerakan separatisme di Papua memiliki jaringan yang sangat fragmented.
"Memang mengherankan segala pendekatan ipoleksosbud sudah dilakukan oleh pemerintah tapi masih saja Papua tak kunjung usai masalahnya. Hal itu dikarenakan masih adanya pemantik yang bersifat pragmatis didalam tubuh KKB atau KST," tandasnya.
Baca Juga: Cap KKB Teroris bukan Solusi, Pemerintah Mesti Dorong Rekonsiliasi di Papua
Cap Teroris
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat