Suara.com - Mabes Polri menyebut alasan melarang eks Sekretaris Umum FPI Munarman dijenguk tim pengacara atau keluarga setelah ditahan dalam kasus dugaan terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, penanganan kasus terorisme hukum acaranya berbeda dengan kasus biasa.
"Terkait itu, bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).
Merujuk pada hal tersebut, penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih mempunyai waktu untuk melakukan pendalaman. Kata Ramadhan, penyidik juga tengah berkonsentrasi dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," jelas dia.
Tak Bisa Dibesuk
Kesulitan tim kuasa hukum bertemu dengan eks pentolan FPI itu disampaikan oleh Aziz Yanuar. Bahkan makanan hingga pakaian masih diupayakan dikirimkan ke Munarman.
"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Aziz masih meyakini kalau polisi bisa mengabulkan upaya kuasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Munarman. Menurutnya, ia masih percaya polisi masih akan bersikap humanis.
Baca Juga: Aziz Yanuar Pengacara HRS Dituding Suka Kencani Cewek Kostum Sailormoon
"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," tuturnya.
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya