Suara.com - Tim kuasa hukum Eks Sekum FPI Munarman bakal mengajukan upaya gugatan praperadilan terkait kasus dugaan terorisme. Nantinya dalam upaya tersebut ada dua hal yang akan menjadi materi gugatan yakni penetapan tersangka dan proses penangkapan.
"Ada dua yang digugat yakni penangkapan dan penahanan," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).
Kendati begitu, terkait dengan kapan tim kuasa hukum Munarman akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan belum dibeberkan secara pasti. Menurut Aziz pihaknya akan segera memberikan kejelasan nanti.
"Nanti dikabari soal pendaftarannya ya," ungkapnya.
Sementara sebelumnya, Aziz menyatakan, tidak perlu terjadi penangkapan terhadap Munarman. Ia menilai Munarman cukup diberikan surat panggilan.
"Tentu kita sangat sesalkan beliau sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang. upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka ya dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," kata Aziz.
Mata Ditutup dan Tangan Diborgol
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Baca Juga: Dilarang Besuk, Tim Pengacara Minta Istri Munarman Teken Surat Kuasa
Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan.
Dianggap Langgar HAM
Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menyebut tindakan polisi yang menutup mata Munarman saat ditangkap dianggap berlebihan. Bahkan, Isnur menganggap polisi telah melanggar HAM.
"Iya itu melanggar HAM. Pertama itu adalah tindakan yang menurut saya berlebihan, tindakan yang tidak mencerminkan hukum acara Pidana kita," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu.
Dugaan pelanggaran HAM itu merujuk pada, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu" kata Isnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh