Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Adapun yang dibahas terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah bagi UMKM dan koperasi, perlu percepatan.
"Pelaksanaannya belum maksimal karena baru terimplementasi di 12 provinsi," ujar Panutan saat bertemu LKPP dan Kemendagri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ia memaparkan, kewajiban pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah sudah ditegaskan pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Sestama LKPP Setya Budi Arijanta menjelaskan ada beberapa tantangan dalam implementasi pemberdayaan usaha kecil dalam pelaksanaan Program Belanja Langsung (BELA).
Salah satunya mengenai penggunaan kartu kredit pemerintah/KKP yang baru digunakan di beberapa K/L.
Kemudian kata Setya, ada juga kendala pembayaran langsung/dimuka oleh UMK, perpajakan pusat dimana ada kewajiban bendahara untuk pungut dan potong.
"Belum lagi model pertanggungjawaban yang masih beragam khususnya di daerah, dan yang terakhir terkait pajak daerah dimana bendahara diwajibkan memungut pajak daerah dengan nilai yang tidak seragam. Kami usulkan sosialisasi secara masif," ujar Setya.
Baca Juga: Produk UMKM Jateng Pameran di Singapura, Ganjar Pranowo: Kita Tes Pasar
Di kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri menjelaskan, dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah perlu memanfaatkan dan mengintegrasikan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non-E-Tendering dan Non-E-Purchasing, serta E-Kontrak.
Dengan begitu kata Bahri, bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PBJ.
"Kemendagri menggandeng LKPP dan stakeholder terkait dalam melakukan langkah monitoring dan evaluasinya," tutur Bahri.
Baik LKPP dan Kemendagri pun sepakat bahwa secara substantif telah memiliki pemahaman yang sama.
Dalam kesempatan tersebut disepakati juga percepatan proses finalisasi penyusunan surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP tentang pelaksanaan PBJ pemerintah untuk UMKM oleh Pemda.
Selain itu, Kemdagri dan LKPP sepakat untuk melakukan sosialisasi tentang PBJ yang diatur dalam Perpres No.16 Tahun 20218 yang telah diubah dalam Perpres No.12 Tahun 2021 untuk menjamin pelaksanaan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Komisi VI DPR Gelar Bimtek Pengembangan UMKM di Bali, Ini 3 Pelatihannya
-
Kementerian BUMN Yakin Holding Ultra Mikro Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Produk UMKM Jateng Pameran di Singapura, Ganjar Pranowo: Kita Tes Pasar
-
Hasil Riset BMSI Kuartal I 2021, Pelaku UMKM Makin Optimistis
-
Dukung UMKM, Aurelie Moremans Siap Tampil di J&T Fashion Week 2021
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?