Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Adapun yang dibahas terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah bagi UMKM dan koperasi, perlu percepatan.
"Pelaksanaannya belum maksimal karena baru terimplementasi di 12 provinsi," ujar Panutan saat bertemu LKPP dan Kemendagri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ia memaparkan, kewajiban pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah sudah ditegaskan pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Sestama LKPP Setya Budi Arijanta menjelaskan ada beberapa tantangan dalam implementasi pemberdayaan usaha kecil dalam pelaksanaan Program Belanja Langsung (BELA).
Salah satunya mengenai penggunaan kartu kredit pemerintah/KKP yang baru digunakan di beberapa K/L.
Kemudian kata Setya, ada juga kendala pembayaran langsung/dimuka oleh UMK, perpajakan pusat dimana ada kewajiban bendahara untuk pungut dan potong.
"Belum lagi model pertanggungjawaban yang masih beragam khususnya di daerah, dan yang terakhir terkait pajak daerah dimana bendahara diwajibkan memungut pajak daerah dengan nilai yang tidak seragam. Kami usulkan sosialisasi secara masif," ujar Setya.
Baca Juga: Produk UMKM Jateng Pameran di Singapura, Ganjar Pranowo: Kita Tes Pasar
Di kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri menjelaskan, dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah perlu memanfaatkan dan mengintegrasikan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non-E-Tendering dan Non-E-Purchasing, serta E-Kontrak.
Dengan begitu kata Bahri, bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PBJ.
"Kemendagri menggandeng LKPP dan stakeholder terkait dalam melakukan langkah monitoring dan evaluasinya," tutur Bahri.
Baik LKPP dan Kemendagri pun sepakat bahwa secara substantif telah memiliki pemahaman yang sama.
Dalam kesempatan tersebut disepakati juga percepatan proses finalisasi penyusunan surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP tentang pelaksanaan PBJ pemerintah untuk UMKM oleh Pemda.
Selain itu, Kemdagri dan LKPP sepakat untuk melakukan sosialisasi tentang PBJ yang diatur dalam Perpres No.16 Tahun 20218 yang telah diubah dalam Perpres No.12 Tahun 2021 untuk menjamin pelaksanaan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Komisi VI DPR Gelar Bimtek Pengembangan UMKM di Bali, Ini 3 Pelatihannya
-
Kementerian BUMN Yakin Holding Ultra Mikro Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Produk UMKM Jateng Pameran di Singapura, Ganjar Pranowo: Kita Tes Pasar
-
Hasil Riset BMSI Kuartal I 2021, Pelaku UMKM Makin Optimistis
-
Dukung UMKM, Aurelie Moremans Siap Tampil di J&T Fashion Week 2021
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas
-
Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi
-
Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania