Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) memanggil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Adapun yang dibahas terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah bagi UMKM dan koperasi, perlu percepatan.
"Pelaksanaannya belum maksimal karena baru terimplementasi di 12 provinsi," ujar Panutan saat bertemu LKPP dan Kemendagri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ia memaparkan, kewajiban pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah sudah ditegaskan pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Sestama LKPP Setya Budi Arijanta menjelaskan ada beberapa tantangan dalam implementasi pemberdayaan usaha kecil dalam pelaksanaan Program Belanja Langsung (BELA).
Salah satunya mengenai penggunaan kartu kredit pemerintah/KKP yang baru digunakan di beberapa K/L.
Kemudian kata Setya, ada juga kendala pembayaran langsung/dimuka oleh UMK, perpajakan pusat dimana ada kewajiban bendahara untuk pungut dan potong.
"Belum lagi model pertanggungjawaban yang masih beragam khususnya di daerah, dan yang terakhir terkait pajak daerah dimana bendahara diwajibkan memungut pajak daerah dengan nilai yang tidak seragam. Kami usulkan sosialisasi secara masif," ujar Setya.
Baca Juga: Produk UMKM Jateng Pameran di Singapura, Ganjar Pranowo: Kita Tes Pasar
Di kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri menjelaskan, dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah perlu memanfaatkan dan mengintegrasikan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non-E-Tendering dan Non-E-Purchasing, serta E-Kontrak.
Dengan begitu kata Bahri, bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PBJ.
"Kemendagri menggandeng LKPP dan stakeholder terkait dalam melakukan langkah monitoring dan evaluasinya," tutur Bahri.
Baik LKPP dan Kemendagri pun sepakat bahwa secara substantif telah memiliki pemahaman yang sama.
Dalam kesempatan tersebut disepakati juga percepatan proses finalisasi penyusunan surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP tentang pelaksanaan PBJ pemerintah untuk UMKM oleh Pemda.
Selain itu, Kemdagri dan LKPP sepakat untuk melakukan sosialisasi tentang PBJ yang diatur dalam Perpres No.16 Tahun 20218 yang telah diubah dalam Perpres No.12 Tahun 2021 untuk menjamin pelaksanaan secara berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Komisi VI DPR Gelar Bimtek Pengembangan UMKM di Bali, Ini 3 Pelatihannya
-
Kementerian BUMN Yakin Holding Ultra Mikro Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Produk UMKM Jateng Pameran di Singapura, Ganjar Pranowo: Kita Tes Pasar
-
Hasil Riset BMSI Kuartal I 2021, Pelaku UMKM Makin Optimistis
-
Dukung UMKM, Aurelie Moremans Siap Tampil di J&T Fashion Week 2021
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Data Kelam Amnesty International: 5.538 Korban Kekerasan Aparat di Tahun Pertama Prabowo
-
Amnesty Catat Peningkatan Pelanggaran HAM di Era Prabowo-Gibran, Korban Terbanyak Jurnalis
-
Terungkap di Sidang: 'Utusan' Riza Chalid Datangi Rumah Direktur Pertamina
-
Anggaran Bansos 2025 Meningkat Drastis Jadi Rp110 Triliun, Sasar Jutaan Penerima Baru
-
Bukan Pidato Biasa, Bahlil 'Roasting' Tipis-tipis Petinggi Golkar Pakai Gaya Prabowo
-
Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya
-
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai! Lisa Mariana Terancam Dipenjara?
-
Prabowo Ingin Uang Sitaan Rp 13 Triliun Buat LPDP, Wamendikti Saintek Siap Gerak Cepat!
-
Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
-
Prabowo Soroti Siswa Nulis Kecil demi Hemat Kertas, Minta Ada Buku Gratis dan Pelajaran Menulis!