Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan sebanyak 22 orang yang diduga sebagai kelompok anarko, setelah sebelumnya ditangkap dalam aksi May Day, Sabtu (1/5/2021) kemarin.
Puluhan orang itu ditangkap lantaran diduga ingin membuat kerusuhan di tengah aksi buruh. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka dipulangkan.
"Kita periksa kita datakan, kemudian kita sosialisasi, kita edukasi mereka sudah kita pulangkan," ujar Yusri saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Yusri menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 22 orang, polisi menyeleksi menjadi 8 orang yang diduga menjadi anarko. Dari jumlah tersebut, menyusut lagi hanya 2 orang yang diduga kuat sebagai anarko.
Salah satu indikasi mereka merupakan kelompok anarko, dikatakan Yusri ialah dari bukti berupa huruf A ditas mereka yang diduga menjadi lambang dari kelompok anarko.
"Kemudian dia punya chat, Instagram apa semua ngajak semua, ngajak anarko untuk bergabung dengan buruh," tandas Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan puluhan orang yang disebut sebagai anarko di kawasan sekitar gedung Indonesia Labour Organization (ILO), Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Aparat mengklaim, kaum anarko diduga ingin menyusup ke massa aksi Hari Buruh Internasional dan membuat kerusuhan.
"(Ada) 22 orang anak anarko diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Disebut Mau Bikin Rusuh di Aksi May Day, Polisi Amankan 20 Anarko
Yusri mengatakan, puluhan orang yang disebut sebagai anarko itu diduga akan menyusup ke tengah-tengah aksi buruh. Mereka diduga akan membuat kerusuhan.
"Mereka biasa, diduga ada indikasi buat kerusuhan. Seperti biasa, mereka ada dugaan mau buat kerusuhan, makanya kami amankan untuk diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang mahasiswa Papua dibawa aparat kepolisian saat hendak aksi di Hari Buruh Internasional di Jakarta.
Mereka dibawa saat melintas di depan Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Sabtu siang tadi.
Yusri memastikan, pengamanan massa Papua dengan diduga kelompok anarko tadi berbeda. Massa Papua diamankan lantaran tak memiliki surat izin pemberitahuan untuk menggelar aksi sebelumnya.
Berita Terkait
-
Ganjar Gelar Curhat Virtual Bareng Buruh, Ini yang Dibahas
-
Polisi Sebut Demo Buruh saat May Day di Tanjung Priok Berlangsung Kondusif
-
Aksi May Day di Jakarta Ricuh, 30 Orang Dibawa ke Polda
-
Gebrak Sebut Ratusan Orang Diamankan Polisi dari Aksi May Day di Jakarta
-
Perayaan May Day 2021, Menaker Saksikan Program Vaksinasi 200 Pekerja
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak