Suara.com - TNI Angkatan Laut menggandeng Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), untuk membantu mengangkat Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam di kedalaman 838 meter di laut utara Bali sejak 21 April 2021, menggunakan Kapal Timas 1201. Berikut fakta Kapal Timas 1201.
1. Bantuan dari SKK Migas
Kapal Timas DSV 1201 merupakan bentuk dukungan dan bantuan yang diberikan oleh SKK Migas untuk mengangkat kapal selam KRI Nanggala-402 dari dalam laut. Kapal ini milik perusahaan migas bernama PT Timas Suplindo.
PT Timas Suplindo bergerak di bidang fabrikasi dan elektro peralatan mekanik kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) khusus pengeboran migas di darat dan pantai lepas.
2. Kapal Khusus Perairan Dalam dan Dangkal
Kapal Timas 1201 didesain untuk bisa beroperasi di perairan dalam dan dangkal. Melansir dari situs resmi Timas, kapal ini menggunakan sistem pipelay yang memungkinkannya menyelami kedalaman air hingga 3.000 meter.
Berukuran 162,3 x 37,8 x16,1 meter dengan kecepatan transit 15 knot, kapal ini menggunakan crane berkapasitas 1.200 MT yang cocok untuk instalasi platform konvensional.
3. Dibuat Tahun 2010
Kapal Timas 1201 ini diproduksi pada tahun 2010 dengan teknologi terbaru yakni menggunakan sistem DP atau peralatan misi bersama dengan standar tinggi di akomodasi tempat tinggal. Arti nama 'Timas' merupakan kepanjangan dari PT Timas Suplindo, kontraktor perusahaan migas.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ranjau Bawah Laut di Lokasi KRI Nanggala 402 Tenggelam?
Itulah penjelasan mengenai fakta Kapal Timas 1201 yang akan evakuasi KRI Nanggala-402. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng