News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said. ANTARA/HO-Kemenag
Baca 10 detik
  • Direktur Pesantren Kemenag menegaskan pelaku cabul di Pekalongan merupakan pemimpin padepokan, bukan pimpinan pondok pesantren yang terdaftar resmi.
  • Lembaga Padepokan Padhang Ati di Desa Simbang Kulon dipastikan tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
  • Polresta Pekalongan telah mengamankan pengasuh padepokan pada 27 Mei 2026 untuk memproses hukum kasus tindak kekerasan seksual tersebut.

Suara.com - Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan terduga pelaku cabul terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan dipastikan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/6/2026).

Menurutnya, lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati. Karena tidak memiliki ijin operasional atau tanda daftar, maka penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat.

Basnang mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.

Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Basnang menambahkan kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak dari otoritas Kabupaten Pekalongan.

Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus tersebut ditangani Polres Pekalongan.

Laporan dari para korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” kata dia.

Baca Juga: 8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

Load More