Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Humas Polri selalu memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Diketahui polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seirimg kasus Nurhasi yang naik ke tahap penyidikan.
"Kami mendapat informasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus-kasus tersebut mulai pemeriksaan EO resepsi tersebut, vendor, kemudian memeriksa manajer Hotel Arcadia, kemudian memeriksa beberapa saksi, kemudian memeriksa para saksi-saksi lainnya," tutur Ahmad secara daring, Senin (3/5/2021).
Ahmad menjelaskan usai melalukan serangkaian pemeriksaan itu, nantinya Direskrimum Polda Jatim akan kembali melakukan gelar perkara untuk oenetapan tersangka. Kendati belum dipastikan kapan waktunya.
"Segera mungkin penyidik direktorat reserse kriminal umum akan mengajukan gelar untuk penetapan tersangka. Jadi kami tetap memantau, memonitor kasus tersebut dan akan segera kami sampaikan," kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Erick Tanjung mengatakan belum ada progres atas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi. AJI menunggu adanya penetapan tersangka, mengingat perkara Nurhadi yang naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan tapi sayangnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Artinya belum ada progres dari penanganan kasus ini. Selain itu kita sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku, yang terduga adalah aparat kepolisian," kata Erick.
Naik ke Penyidikan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sayang, hingga saat ini polisi masih belum mengumumkan siapa tersangka penganiaya Nurhadi.
Baca Juga: Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi menegaskan, kasus Nurhadi memasuki babak baru usai tim khusus melakukan gelar perkara kasus ini. Dari tahap lidik (penyelidikan) naik ke sidik (penyidikan).
"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. Baru naik sidik," katanya, Selasa (20/4/2021).
Naik status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.
Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir yang mendampingi Nurhadi mengapresiasi penerapan delik pers oleh kepolisian dan menjadi terobosan yang bagus.
"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh