Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Humas Polri selalu memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Diketahui polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seirimg kasus Nurhasi yang naik ke tahap penyidikan.
"Kami mendapat informasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus-kasus tersebut mulai pemeriksaan EO resepsi tersebut, vendor, kemudian memeriksa manajer Hotel Arcadia, kemudian memeriksa beberapa saksi, kemudian memeriksa para saksi-saksi lainnya," tutur Ahmad secara daring, Senin (3/5/2021).
Ahmad menjelaskan usai melalukan serangkaian pemeriksaan itu, nantinya Direskrimum Polda Jatim akan kembali melakukan gelar perkara untuk oenetapan tersangka. Kendati belum dipastikan kapan waktunya.
"Segera mungkin penyidik direktorat reserse kriminal umum akan mengajukan gelar untuk penetapan tersangka. Jadi kami tetap memantau, memonitor kasus tersebut dan akan segera kami sampaikan," kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Erick Tanjung mengatakan belum ada progres atas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi. AJI menunggu adanya penetapan tersangka, mengingat perkara Nurhadi yang naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan tapi sayangnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Artinya belum ada progres dari penanganan kasus ini. Selain itu kita sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku, yang terduga adalah aparat kepolisian," kata Erick.
Naik ke Penyidikan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sayang, hingga saat ini polisi masih belum mengumumkan siapa tersangka penganiaya Nurhadi.
Baca Juga: Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi menegaskan, kasus Nurhadi memasuki babak baru usai tim khusus melakukan gelar perkara kasus ini. Dari tahap lidik (penyelidikan) naik ke sidik (penyidikan).
"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. Baru naik sidik," katanya, Selasa (20/4/2021).
Naik status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.
Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir yang mendampingi Nurhadi mengapresiasi penerapan delik pers oleh kepolisian dan menjadi terobosan yang bagus.
"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah