Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Divisi Humas Polri selalu memantau perkembangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi.
Diketahui polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, seirimg kasus Nurhasi yang naik ke tahap penyidikan.
"Kami mendapat informasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus-kasus tersebut mulai pemeriksaan EO resepsi tersebut, vendor, kemudian memeriksa manajer Hotel Arcadia, kemudian memeriksa beberapa saksi, kemudian memeriksa para saksi-saksi lainnya," tutur Ahmad secara daring, Senin (3/5/2021).
Ahmad menjelaskan usai melalukan serangkaian pemeriksaan itu, nantinya Direskrimum Polda Jatim akan kembali melakukan gelar perkara untuk oenetapan tersangka. Kendati belum dipastikan kapan waktunya.
"Segera mungkin penyidik direktorat reserse kriminal umum akan mengajukan gelar untuk penetapan tersangka. Jadi kami tetap memantau, memonitor kasus tersebut dan akan segera kami sampaikan," kata Ahmad.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Erick Tanjung mengatakan belum ada progres atas kasus kekerasan yang dialami Nurhadi. AJI menunggu adanya penetapan tersangka, mengingat perkara Nurhadi yang naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan tapi sayangnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Artinya belum ada progres dari penanganan kasus ini. Selain itu kita sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku, yang terduga adalah aparat kepolisian," kata Erick.
Naik ke Penyidikan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sayang, hingga saat ini polisi masih belum mengumumkan siapa tersangka penganiaya Nurhadi.
Baca Juga: Tembak Mati Laskar FPI, 2 Polisi Tersangka Didampingi Pengacara Mabes Polri
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi menegaskan, kasus Nurhadi memasuki babak baru usai tim khusus melakukan gelar perkara kasus ini. Dari tahap lidik (penyelidikan) naik ke sidik (penyidikan).
"Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. Baru naik sidik," katanya, Selasa (20/4/2021).
Naik status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.
Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir yang mendampingi Nurhadi mengapresiasi penerapan delik pers oleh kepolisian dan menjadi terobosan yang bagus.
"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya