Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020 lalu, melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.
Pernyataan itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), ketika diperiksa sebagai saksi terdakwa.
Awalnya Rizieq bercerita, kalau massa yang berkerumun terjadi mana kala momen pembacaan kitab maulid bagian Mahlul Qiyam. Saat itu, massa sudah tak terkendali, Rizieq mengaku sempat meminta kepada panitia agar acara diberhentikan pada tengah malam saja.
Namun, Rizieq mengakui dan menyadari betul kalau telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Padahal biasa kami bikin maulid nabi sampai subuh. Karena kami Shalat Subuh berjemaah bersama, jangan sampai mereka begadang, subuhnya nggak sholat. Tapi kali itu melihat ada pelanggaran prokes, kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes," kata Rizieq dalam sidang.
Namun Rizieq mengatakan, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut di luar dari kesengajaan pihak panitia.
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq pun terima surat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemprov DKI Jakarta atas kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara di Petamburan tersebut.
"Kami tidak pernah mengingkari. Bahkan kami di situ saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat. Jakarta dan nggak sampai di situ, kami batalkan semua acara," tuturnya.
Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
Terkini
-
Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK
-
Raja Juli Antoni Masuk 10 Menteri Berkinerja Terbaik versi IndoStrategi, Kemenhut Respons Begini
-
Ratusan Perahu Nelayan Sampang Adang Kapal Raksasa Petronas di Tengah Laut
-
Hakim Tak Boleh Bisa Disogok, Prabowo Naikkan Gaji hingga 280 Persen Demi Kehormatan Peradilan
-
Biar Tak Cuma Jadi Wacana, Menperin Usul Mobil Nasional Masuk PSN
-
Siap Produksi Massal 3 Tahun Lagi, Prabowo Wajibkan Pejabat Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri
-
Bahlil Kenang Masa Kuliah Pernah Busung Lapar: Program Makan Bergizi Gratis Itu Mulia!
-
Modus Baru, Wanita Ini Berulang Kali Tipu Warung Beli Gas Pakai Modus Anak Tetangga
-
Bahlil Ajak Golkar Konsolidasi Total: Kalau Belum Bisa Solid, Jangan Bikin Gerakan Tambahan!
-
Setahun Prabowo Memimpin, Amnesty Internasional Soroti Kembalinya Wajah Militerisme di Pemerintahan