Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020 lalu, melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.
Pernyataan itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), ketika diperiksa sebagai saksi terdakwa.
Awalnya Rizieq bercerita, kalau massa yang berkerumun terjadi mana kala momen pembacaan kitab maulid bagian Mahlul Qiyam. Saat itu, massa sudah tak terkendali, Rizieq mengaku sempat meminta kepada panitia agar acara diberhentikan pada tengah malam saja.
Namun, Rizieq mengakui dan menyadari betul kalau telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Padahal biasa kami bikin maulid nabi sampai subuh. Karena kami Shalat Subuh berjemaah bersama, jangan sampai mereka begadang, subuhnya nggak sholat. Tapi kali itu melihat ada pelanggaran prokes, kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes," kata Rizieq dalam sidang.
Namun Rizieq mengatakan, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut di luar dari kesengajaan pihak panitia.
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq pun terima surat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemprov DKI Jakarta atas kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara di Petamburan tersebut.
"Kami tidak pernah mengingkari. Bahkan kami di situ saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat. Jakarta dan nggak sampai di situ, kami batalkan semua acara," tuturnya.
Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan