Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengakui acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020 lalu, melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.
Pernyataan itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), ketika diperiksa sebagai saksi terdakwa.
Awalnya Rizieq bercerita, kalau massa yang berkerumun terjadi mana kala momen pembacaan kitab maulid bagian Mahlul Qiyam. Saat itu, massa sudah tak terkendali, Rizieq mengaku sempat meminta kepada panitia agar acara diberhentikan pada tengah malam saja.
Namun, Rizieq mengakui dan menyadari betul kalau telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Padahal biasa kami bikin maulid nabi sampai subuh. Karena kami Shalat Subuh berjemaah bersama, jangan sampai mereka begadang, subuhnya nggak sholat. Tapi kali itu melihat ada pelanggaran prokes, kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes," kata Rizieq dalam sidang.
Namun Rizieq mengatakan, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tersebut di luar dari kesengajaan pihak panitia.
"Karena saat ada yang melanggar prokes, saya yang pertama kali marah kepada mereka. Walaupun itu pun saya juga marah, saya marah besar kepada panitia. Kenapa ini terjadi pelanggaran prokes semacam ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq pun terima surat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemprov DKI Jakarta atas kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada acara di Petamburan tersebut.
"Kami tidak pernah mengingkari. Bahkan kami di situ saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat. Jakarta dan nggak sampai di situ, kami batalkan semua acara," tuturnya.
Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba