Suara.com - Momen menarik terjadi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (3/5/2021).
Rizieq, dalam sidang, mengucapkan terima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD lantaran peristiwa kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu tidak dipidanakan.
"Tapi saya ucapkan makasih ke pak Mahfud MD, dia memberikan toleransi, supaya mereka (massa yang hadir) tidak diproses secara hukum, karena jumlah massanya lebih banyak dibanding Petamburan. Khusus di bandara tidak diproses," kata Rizieq dalam sidang.
Kendati begitu, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan di Bandara tak dipermasalahkan. Padahal, menurutnya, kerumunan tersebut jauh lebih besar.
"Saya juga tidak tahu kenapa kerumunan di Bandara itu tidak diproses hukum pidana," ungkapnya.
Rizieq menyampaikan, saat masih berada di Arab Saudi, dia banyak menerima informasi dari media sosial jika kepulangan ke tanah air tersebut tidak boleh disambut, mengingat situasi pandemi covid-19 terlebih adanya penerapan PSBB.
Namun menurutnya, detik-detik mendekati kepulangannya ke Indonesia, Menkopolhukam Mahfud MD justru mempersilakan massa melakukan penjemputan di Bandara.
"Tapi saat last minute saya ingin berangkat dari Saudi, mendapat kabar bahwa pak Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa siapa yang mau menjemput ya silakan, saya kurang paham itu kenapa," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq mengaku tak mau berekspektasi lebih mendengar ucapan Mahfud tersebut. Awalnya ia memperkirakan massa yang hadir hanya 100 hingga 200 orang saja.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Saya sendiri kaget saat banyak massa yang hadir itu," tuturnya.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Kelima orang panitia yang duga sebagai terdakwa diganjar dengan dakwaan serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK