Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi lain, semisal BKN dan Kementerian PAN RB yang terkait dengan proses alih status pegawai KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Arsul berujar, KPK dan instansi terkait itu perlu memberi penjelasan mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan. Penjelasan menjadi penting guna menghindari kecurigaan publik atas prosws alih status pegawai KPK yang sedang berlangsung.
"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata Arsul dihubungi, Selasa (4/5/2021).
Padahal, kata dia, diketahui bahwa persoalan menyangkut KPK seperti halnya alih status pegawai merupakan sesuatu yang selalu menarik perhatian publik.
"Sehingga ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif atau suudzon terhadap bukan saja KPK tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," ujar Arsul.
Seperti diketahui, pegawai KPK dilaporkan telah menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Adapun sejumlah informasi yang berhembus bahwa banyak pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam menjalani serangkaian tes tersebut.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan itu memang sudah dirancang sedemikian rupa.
"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: KPK Cecar Advokat Maskur soal Adanya Deal dengan Penyidik Robin Setop Kasus
Betapa tidak, kata Kurnia, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah itu dengan UU KPK baru.
"Diitambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," kata dia.
Apalagi Kurnia menilai, peran Presiden Joko Widodo dan Anggota DPR RI juga sangat berpengaruh dalam merevisi UU KPK, yang hingga kini merubah sistem kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ucap Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, tak lupa ini pun sebagai buah atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.
Untuk itu, kata Kurnia, apa yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat pimpinan KPK komisioner penuh kontroversi terbukti.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Cecar Advokat Maskur soal Adanya Deal dengan Penyidik Robin Setop Kasus
-
Novel Tahu Info Gagal Tes ASN: Upaya Singkirkan Orang-orang Berintegritas
-
Lagi, KPK Periksa Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Ditjen Pajak
-
Tanggapan KPK Soal Kabar Banyak Pegawai Tak Lolos Jadi ASN
-
KPK Jawab Isu Novel Baswedan Dipecat karena Tak Lolos Tes Kebangsaan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa