Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak menguji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.
"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim MK juga menolak permohonan keseluruhan yang diajukan oleh 14 orang pemohon.
Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman, juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon, pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya, dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.
Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.
Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.
Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
-
Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi
-
Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi
-
Meninggal, Istri Ketua MK Dimakamkan di TPU Selapajang Jaya Tangerang
-
Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal Dunia di RS Bethsaida
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor