Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak menguji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.
"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim MK juga menolak permohonan keseluruhan yang diajukan oleh 14 orang pemohon.
Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman, juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon, pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya, dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.
Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.
Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.
Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
-
Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi
-
Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi
-
Meninggal, Istri Ketua MK Dimakamkan di TPU Selapajang Jaya Tangerang
-
Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal Dunia di RS Bethsaida
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda