Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak menguji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.
"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim MK juga menolak permohonan keseluruhan yang diajukan oleh 14 orang pemohon.
Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman, juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon, pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya, dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.
Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.
Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.
Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel
-
Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi
-
Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi
-
Meninggal, Istri Ketua MK Dimakamkan di TPU Selapajang Jaya Tangerang
-
Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal Dunia di RS Bethsaida
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai