Suara.com - Pemerintah meminta Panglima Kodam bersama Kapolda di setiap daerah untuk bertanggung jawab atas proses skrining dan karantina para pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta TNI-Polri untuk mencegah adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam meloloskan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses karantina.
"Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," kata Wiku.
Pangdam dan Kapolda akan bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah. Yaitu Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.
"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," jelasnya.
Satgas Penanganan COVID-19 juga meminta sejumlah pemerintah daerah untuk mengantisipasi saat menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Karena berakhirnya kontrak kerja.
Berdasarkan rekap data PMI Kontrak yang berakhir Bulan April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini," ucap Wiku.
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Pemerintah Indonesia telah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara India.
Baca Juga: H-7 Lebaran, Kalurahan di Sleman Harus Sediakan Fasilitas Karantina
Dan pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021. Yaitu harus menunjukkan Surat Negatif Hasil test PCR, PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya tes PCR pasca karantina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal