Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat menyiapkan Stadion Patriot Candrabhaga sebagai tempat untuk karantina warga yang kembali ke wilayahnya setelah mudik Lebaran.
"Kalau ada yang nakal, pulang dari kampung dan kedapatan, kami masukan ke situ dulu," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (4/5/2021).
"Stadion kosong sekarang, fasilitasnya mulai dari kamar mandi, tempat tidur ada. Fasilitas kesehatan juga lengkap," ia menambahkan.
Dia mengingatkan warga untuk mematuhi larangan mudik yang diberlakukan pemerintah dari 6 sampai 17 Mei 2021.
"Tetap di rumah, di lingkungan Kota Bekasi, tetap jaga jarak, protokol kesehatan berjalan, karena dikhawatirkan muncul gelombang (penularan Covid-19)," kata Rahmat.
"Risikonya bukan saja di kampung tetapi di sini, di daerah yang sudah bisa kami kendalikan," ia menambahkan.
Ia menekankan pentingnya kesadaran warga menunda mudik dalam upaya mencegah terjadinya lonjakan penularan virus corona.
"Kecuali ada sesuatu yang luar biasa di kampung. Tetapi itu pun izinnya berlapis. Tetapi kalau mengunjungi keluarga karena tradisi, sekarang tolong ditunda dulu," katanya. (Antara)
Baca Juga: Satgas Covid Ingatkan NTB dan Pemda Lain: Mudik Apapun Bentuknya Dilarang!
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan