News / Nasional
Rabu, 05 Mei 2021 | 17:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Suara.com/Adi Mulyadi]

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait polemik mudik dilarang tetapi wisata diperbolehkan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ridwan Kamil menilai mengatur dan mengawasi protokol kesehatan di tempat wisata itu lebih mudah, dan yang boleh beroperasi hanya daerah zona kuning dan hijau saja.

"Lebih mudah mengontrol ruang publik sebenarnya, karena ada pengelolanya, jadi kalau dia bandel, dia melanggar ya tinggal ditutup, denda, sanksi, sesuai urutan, ada lisan, administrasi, lalu tuntutan," kata Ridwan Kamil dalam diskusi Satgas Covid-19, Rabu (5/5/2021).

Sementara kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing sulit untuk melacaknya jika terdapat kasus penularan Covid-19 pasca mudik.

"Kalau mudik itu kan susah, ada jutaan ruang pribadi tiba-tiba diserbu orang migran, itu gimana kita mengontrolnya," jelasnya.

"Kalau sudah jumlahnya massif di ruang private tidak ada instrumen negara yang bisa mengontrol masuk ke ruang privat," sambung Ridwan Kamil.

Dia juga memastikan bahwa di Jawa Barat tidak ada istilah mudik lokal, semua mengikuti aturan pemerintah pusat bahwa setiap perjalanan antar kota dalam provinsi tetap harus menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Diketahui, Satgas juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Baca Juga: Ratusan Petugas Jaga Pintu Keluar Masuk Bekasi saat Larangan Mudik 24 Jam

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Load More