Suara.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ternyata tidak menjadi syarat tunggal untuk bepergian keluar kota selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Terdapat ketentuan lain yang harus bisa dipenuhi masyarakat.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.
Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berisi tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam Kepgub itu, masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota harus memiliki hasil tes negatif Covid-19. Pemeriksaan harus dilakukan sebelum keberangkatan dan membawa hasil tesnya bersamaan dengan dokumen SIKM.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Anies dalam aturan itu, dikutip Rabu (5/5/2021).
Dalam pelaksanaannya selama masa larangan mudik, terdapat posko-posko penyekatan di sejumlah perbatasan daerah. Para petugas yang akan memeriksa apa kelengkapan dokumen yang dibawa.
Nantinya, dokumen SIKM dan surat hasil negatif Covid-19 itu bakal diperiksa di posko-posko penyekatan.
Berikut tata cara pembuatan SIKM:
- Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
- Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
- KTP pemohon
- surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
- surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan - Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
- Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
- Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Resmi Berlaku Besok, Ini Cara untuk Dapatkan SIKM Jabodetabek
Berita Terkait
-
Pilih Mudik Lebih Awal, Penumpang Terminal Baranangsiang Bogor Meningkat
-
Ridwan Kamil: Atur Wisata Lebih Mudah, Kalau Mudik Itu Susah
-
Gus Miftah Ceramah di Gereja, Muannas Alaidid: Harus Didukung
-
Jeritan Sopir di Tengah Larangan Mudik: Berutang dan Jual Barang di Rumah
-
Jelang Larangan Mudik Lebaran, Hari Ini 37.701 Kendaraan Masuk ke Kota Solo
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek