Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri segera menggelar sidang etik terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri yang menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan perangkat sidang etik. Mulai dari ketua komisi etik hingga anggotanya.
"Kita sedang ajukan ke Kapolri persiapan sidang," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Meski begitu, Sambo belum menyampaikan kapan kiranya sidang etik terhadap Prasetijo itu akan digelar. Dia hanya memastikan setiap anggota Polri yang melakukan suatu tindak pidana akan diproses secara etik.
"Setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Prasetijo 3,5 tahun penjara. Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp100 juta.
"Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp100 juta, subsider penjara enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhitung lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Prasetijo dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa, menurut Hakim pidana tersebut terlalu ringan. Keadaan berat perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional
Berita Terkait
-
Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Dasco Polisikan Ketua KNPI
-
Polri Ungkap Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional
-
Diduga Menista Kitab Suci Kristen, Ustaz Yahya Waloni Dipolisikan
-
Yahya Waloni Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Kitab Suci Injil
-
Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, BI Sebut Permintaan Domestik Masih Solid
-
6 Kombinasi Lipstik Ombre untuk Kulit Kuning Langsat, Bibir Makin Fresh dan Berdimensi
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri