Suara.com - Divisi Propam Mabes Polri segera menggelar sidang etik terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri yang menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan perangkat sidang etik. Mulai dari ketua komisi etik hingga anggotanya.
"Kita sedang ajukan ke Kapolri persiapan sidang," kata Sambo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Meski begitu, Sambo belum menyampaikan kapan kiranya sidang etik terhadap Prasetijo itu akan digelar. Dia hanya memastikan setiap anggota Polri yang melakukan suatu tindak pidana akan diproses secara etik.
"Setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana pasti kita lanjut ke sidang etik," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Prasetijo 3,5 tahun penjara. Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp100 juta.
"Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp100 juta, subsider penjara enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhitung lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Prasetijo dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa, menurut Hakim pidana tersebut terlalu ringan. Keadaan berat perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional
Berita Terkait
-
Merasa Dicatut Gantikan Prabowo Ketum Gerindra, Dasco Polisikan Ketua KNPI
-
Polri Ungkap Kasus Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional
-
Diduga Menista Kitab Suci Kristen, Ustaz Yahya Waloni Dipolisikan
-
Yahya Waloni Resmi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Kitab Suci Injil
-
Masih Aktif di Polda, Inisial 2 Polisi Tersangka Penembak Mati Laskar FPI
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat