Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, Slamet mengungkap cerita penyambutan terhadap Habib Rizieq ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.
Awalnya Slamet ditanya oleh kuasa hukum Rizieq terkait apa hal yang dilakukan saat melakukan penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Slamet, pihak pengurus DPP FPI tidak pernah membentuk kepanitiaan untuk menjemput Rizieq di Bandara. Ia menyampaikan antusias massa yang menjemput Rizieq sangat luar biasa kala itu. Bahkan ia mengklaim petugas bandara hingga TNI-Polri ikut antusias.
"Saya lihat ketika habib sampai di Bandara memang di dalam Bandara sendiri Subhanallah Allahuakbar saya sampai tidak bisa jalan karena sangking harunya karena saya lihat di Bandara itu tidak cuman kami tetapi pegawai-pegawai bandara termasuk TNI-Polri itu sangat antusias menyambut habib," katanya dalam persidangan.
Slamet kemudian menyampaikan dalam penyambutan di bandara tersebut dirinya juga menyaksikan petugas hingga personel TNI lebih dulu menggemakan kalimat takbir hingga salawat lebih dulu ketimbang massa yang datang.
"Bahkan yang memulai takbir duluan itu pegawai bandara. Bukan kami, termasuk salah satu anggota TNI yang berselawat," tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan Rizieq akhirnya bisa keluar dari Bandara semua berkat pengawalan dari TNI-Polri.
"Kita keluar sampai di luar begitu luar biasa sampai kemudian saya keluar duluan kemudian saya bilang agar dikasih jaga jarak biar habib bisa leluasa, masker dipakai biar habib keluar naik mobil kita berangkat," tuturnya.
Baca Juga: Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi
-
Shabri Lubis dan Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Kerumunan HRS Hari Ini
-
Rizieq Ajukan Penangguhan Jelang Lebaran, Tak Ada Tokoh Mau jadi Penjamin
-
Tersandung Kasus 212 Mart, Alumni 212: Tidak Ada Kaitannya Dengan Kami!
-
Iba ke Korban Investasi Bodong 212 Mart, PA 212: Lagi Susah Malah Tertipu
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!