Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, Slamet mengungkap cerita penyambutan terhadap Habib Rizieq ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.
Awalnya Slamet ditanya oleh kuasa hukum Rizieq terkait apa hal yang dilakukan saat melakukan penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Slamet, pihak pengurus DPP FPI tidak pernah membentuk kepanitiaan untuk menjemput Rizieq di Bandara. Ia menyampaikan antusias massa yang menjemput Rizieq sangat luar biasa kala itu. Bahkan ia mengklaim petugas bandara hingga TNI-Polri ikut antusias.
"Saya lihat ketika habib sampai di Bandara memang di dalam Bandara sendiri Subhanallah Allahuakbar saya sampai tidak bisa jalan karena sangking harunya karena saya lihat di Bandara itu tidak cuman kami tetapi pegawai-pegawai bandara termasuk TNI-Polri itu sangat antusias menyambut habib," katanya dalam persidangan.
Slamet kemudian menyampaikan dalam penyambutan di bandara tersebut dirinya juga menyaksikan petugas hingga personel TNI lebih dulu menggemakan kalimat takbir hingga salawat lebih dulu ketimbang massa yang datang.
"Bahkan yang memulai takbir duluan itu pegawai bandara. Bukan kami, termasuk salah satu anggota TNI yang berselawat," tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan Rizieq akhirnya bisa keluar dari Bandara semua berkat pengawalan dari TNI-Polri.
"Kita keluar sampai di luar begitu luar biasa sampai kemudian saya keluar duluan kemudian saya bilang agar dikasih jaga jarak biar habib bisa leluasa, masker dipakai biar habib keluar naik mobil kita berangkat," tuturnya.
Baca Juga: Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi
-
Shabri Lubis dan Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Kerumunan HRS Hari Ini
-
Rizieq Ajukan Penangguhan Jelang Lebaran, Tak Ada Tokoh Mau jadi Penjamin
-
Tersandung Kasus 212 Mart, Alumni 212: Tidak Ada Kaitannya Dengan Kami!
-
Iba ke Korban Investasi Bodong 212 Mart, PA 212: Lagi Susah Malah Tertipu
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara