Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, Slamet mengungkap cerita penyambutan terhadap Habib Rizieq ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu.
Awalnya Slamet ditanya oleh kuasa hukum Rizieq terkait apa hal yang dilakukan saat melakukan penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Slamet, pihak pengurus DPP FPI tidak pernah membentuk kepanitiaan untuk menjemput Rizieq di Bandara. Ia menyampaikan antusias massa yang menjemput Rizieq sangat luar biasa kala itu. Bahkan ia mengklaim petugas bandara hingga TNI-Polri ikut antusias.
"Saya lihat ketika habib sampai di Bandara memang di dalam Bandara sendiri Subhanallah Allahuakbar saya sampai tidak bisa jalan karena sangking harunya karena saya lihat di Bandara itu tidak cuman kami tetapi pegawai-pegawai bandara termasuk TNI-Polri itu sangat antusias menyambut habib," katanya dalam persidangan.
Slamet kemudian menyampaikan dalam penyambutan di bandara tersebut dirinya juga menyaksikan petugas hingga personel TNI lebih dulu menggemakan kalimat takbir hingga salawat lebih dulu ketimbang massa yang datang.
"Bahkan yang memulai takbir duluan itu pegawai bandara. Bukan kami, termasuk salah satu anggota TNI yang berselawat," tuturnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan Rizieq akhirnya bisa keluar dari Bandara semua berkat pengawalan dari TNI-Polri.
"Kita keluar sampai di luar begitu luar biasa sampai kemudian saya keluar duluan kemudian saya bilang agar dikasih jaga jarak biar habib bisa leluasa, masker dipakai biar habib keluar naik mobil kita berangkat," tuturnya.
Baca Juga: Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Eks Ketum FPI dan Ketum PA 212 Kompak Ungkap Perintah Rizieq saat Pandemi
-
Shabri Lubis dan Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Kerumunan HRS Hari Ini
-
Rizieq Ajukan Penangguhan Jelang Lebaran, Tak Ada Tokoh Mau jadi Penjamin
-
Tersandung Kasus 212 Mart, Alumni 212: Tidak Ada Kaitannya Dengan Kami!
-
Iba ke Korban Investasi Bodong 212 Mart, PA 212: Lagi Susah Malah Tertipu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?