Suara.com - Surat izin keluar masuk (SIKM) tidak wajib dibawa penumpang bus di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, jika melakukan perjalanan masih dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Saat ditemui ANTARA di Jakarta, Kamis (6/5), Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan bahwa kewajiban membawa SIKM berlaku ketika penumpang ingin bepergian ke luar wilayah Jabodetabek.
"Khusus untuk angkutan menuju wilayah Bodetabek itu masih diperbolehkan seperti biasa ya, jadi bisa beroperasi seperti biasa tanpa harus menggunakan SIKM. Yang menggunakan SIKM adalah yang keluar dari wilayah Jabodetabek," ujar Revi.
Lebih lanjut, Revi mengonfirmasi bahwa para pekerja yang berdomisili di Bodetabek tidak wajib membawa SIKM ketika perjalanan yang dilakukan masih di dalam wilayah aglomerasi Jakarta tersebut.
"Betul (para pekerja domisili Bodetabek tidak wajib SIKM). Tapi apabila dia ke luar wilayah Jabodetabek, dia wajib memenuhi persyaratan yang tadi saya sebutkan," ujar dia.
Revi mengatakan jumlah bus dengan rute Bodetabek yang beroperasi di Terminal Kalideres kurang lebih 10 armada. Adapun perusahaannya yang melayani rute tersebut ada dua yakni perusahaan otobus (PO) Lorena dan PO Cahaya Bhakti Utama (CBU).
Pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas.
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Nekat Mudik ke Bogor Wajib Karantina Lima Hari
"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yakni:
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto