Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) ditunggu-tunggu oleh pegawai sebab ini bisa meningkatkan daya belanja dan membuat hati seluruh keluarga bahagia saat lebaran. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan siapa saja yang berhak menerimanya?
Mengenai THR Lebaran 2021, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan agar THR diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berikut ini cara menghitung THR karyawan kontrak.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut cara menghitung THR bagi karyawan kontrak:
1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yakni:
- bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.
Sanksi pelanggaran pembayaran THR Karyawan Kontrak
Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan kepada karyawan kontrak di antaranya:
Baca Juga: Wanita ini Girang Dapat THR dari Pacar, Tapi Endingnya Nyesek
1. Jika terlambat membayar THR Keagamaan, maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Jika tidak membayar THR Keagamaan, maka akan mendapat sanksi administratif, antara lain:
- teguran tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- pembekuan kegiatan usaha
Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Demikian cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda
-
Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu