Suara.com - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menilai kebijakan larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tidak efektif untuk mencegah kenaikan jumlah kasus positif COVID-19.
"Karena pada sisi lain, objek wisata dan rekreasi di sejumlah daerah dibolehkan untuk beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri," kata Pandu saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.
Dengan demikian, tegasnya, apa pun yang dilakukan pemerintah itu tidak efektif karena tidak mungkin mudik dilarang.
"Makanya (mudik) jangan dilarang, tapi dibatasi," katanya.
Pandu menilai bahwa Pemerintah bimbang untuk mengeluarkan kebijakan, sehingga kebijakan satu dengan yang lainnya terkesan kontradiktif.
Terkait larangan mudik yang dinilai tidak efektif, Pandu memperkirakan akan tetap terjadi kenaikan jumlah kasus positif COVID-19, apalagi jika kasus mutasi banyak.
Menurut dia, masyarakat akan selalu mencari cara untuk bepergian, apalagi mudik maupun ke tempat wisata.
"Yang perlu dilakukan adalah melakukan pembatasan dan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, pemerintah perlu memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap setiap kegiatan masyarakat, sehingga risiko penambahan jumlah kasus akan lebih rendah.
Baca Juga: Lolos Penyekatan, Gibran Pastikan Pemudik akan Berhadapan dengan Satgas
"Lebih baik dibatasi, diedukasi, masyarakat dikasih tahu bahayanya seperti apa. Kalau mau pergi, ya dibatasi dan protokol kesehatannya, benar-benar dijaga," kata Pandu.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Di sisi lain, objek Wisata dan Rekreasi, contohnya saja di DKI Jakarta, boleh buka dan beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, namun dengan pembatasan hingga maksimal sampai 30 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja