Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyingung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar atau SKT namun justru malah dibubarkan oleh negara.
Hal tersebut dipertanyakan oleh Rizieq kepada Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang ternyata ada regulasi peraturan baru soal keormasan maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," kata Rizieq dalam persidangan.
Namun Rizieq mengaku heran, pada saat ormas tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk memperpanjang izin, namun malah dibubarkan oleh pemerintah.
"Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu, saya ingin supaya tidak bingung bisa memahami permasalahan ini," ujar Rizieq.
Refly pun kemudian memberikan responsnya. Ia mengatakan tak seharusnya ormas tesebut dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Refly lantas menyingung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.
"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR. Produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM, itu partai politik yang banyak pengikutinya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," kata Refly.
Lebih lanjut, Refly mengaku heran mengapa ada ormas bisa dibubarkan walau belum perpanjang SKT. Padahal, kata dia, banyak ormas lain di luaran sana yang justru bebas tak dibubarkan dan masih eksis.
"Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan, tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," tuturnya.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Kerumunan Rizieq, Begini Kesaksian Refly Harun
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen