Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 11 debt collector atau tukang tagih penghadang anggota TNI sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka itu masing-masing Hendry Leatomu (27), Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), dan Hervy (25). Mereka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.
"Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat jumpa pers di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (9/5/2021).
Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan debt collector yang sempat menghadang Serda Nurhadi. Total debt collector yang diamankan berjumlah 11 orang.
Aksi premanisme oknum debt collector terhadap Serda Nurhadi terjadi pada Kamis (6/5) siang. Mulanya, Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 mendapat laporan dari Satpol PP adanya mobil milik warga yang hendak menuju ke rumah sakit dihadang oleh sepuluh debt collector hingga menimbulkan kemacetan. Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS kepada wartawan, Minggu (9/5) kemarin.
Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Naras. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," terangnya.
Brantas Premanisme
Baca Juga: Akui Emosi, Debt Collector Ngaku Cegat Serda Nurhadi karena Capek Kerja
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah memastikan Serda Nurhadi tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik mobil. Dia menyebut apa yang dilakukan oleh Serda Nurhadi semata-mata murni menolong warga yang hendak ke rumah sakit.
Dudung menyampaikan itu berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap Serda Nurhadi. Pemeriksaan itu dilakukan tak lama setelah peristiwa penghadangan debt collector terhadap anggota TNI viral di media sosial.
"Setelah kami cek ternyata tidak ada kaitannya sama sekali, karena Serda Nurhadi betul-betul hanya ingin membantu agar tidak terjadi kemacetan. Yang kedua untuk membantu agar masyarakat tidak kesulitan," kata Dudung.
Bersamaan dengan itu, Dudung mengingatkan kepada perusahaan leasing untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Dia memastikan bersama Polda Metro Jaya akan memberantas segala praktik premanisme di wilayah Jadetabek.
"Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI. Silakan catat nomor telepon saya 081223101988," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil