Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan Idulfitri 1442 H untuk warga ibu kota. Salah satunya mengatur soal pelaksanaan takbiran.
Anies meminta agar masyarakat tak berkeliling melakukan takbiran dengan membuat kerumunan. Ia pun meminta kegiatan tahunan menyambut lebaran itu dilakukan secara virtual.
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
"Kemudian, kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," ujarnya.
Anies juga menyebut nantinya akan ada operasi ketupat yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan operasi ketupat jaya, di mana akan ada filterisasi dan ada crowd free management antara jam 18.00-22.00 WIB," jelasnya.
Setelah pukul 22.00 WIB, kepolisian juga masih akan mengadakan patroli di jalan protokol juga.
"Sesudah jam 22.00 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas," katanya.
Sebelumnya, orang nomor satu DKI Jakarta itu melarang warganya untuk melakukan kegiatan bepergian ke manapun. Hal ini dilakukan berdasarkan larangan mudik dari pemerintah.
Baca Juga: Salat Idulfitri Diizinkan, Takbir Keliling Dilarang di Samarinda
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Anies meminta agar masyarakat berlebaran di rumah masing-masing. Bahkan ia menganjurkan agar tidak perlu melakukan kunjungan lebaran ke tempat lain.
"Masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Mantan Mendikbud itu menyatakan bahkan kunjungan tak boleh dilakukan antara warga yang berada dalam satu wilayah.
"Tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," jelasnya.
Karena itu, hal ini disebutnya mempertegas larangan mudik lokal yang selama ini menjadi pertanyaan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir