Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan Idulfitri 1442 H untuk warga ibu kota. Salah satunya mengatur soal pelaksanaan takbiran.
Anies meminta agar masyarakat tak berkeliling melakukan takbiran dengan membuat kerumunan. Ia pun meminta kegiatan tahunan menyambut lebaran itu dilakukan secara virtual.
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
"Kemudian, kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," ujarnya.
Anies juga menyebut nantinya akan ada operasi ketupat yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan operasi ketupat jaya, di mana akan ada filterisasi dan ada crowd free management antara jam 18.00-22.00 WIB," jelasnya.
Setelah pukul 22.00 WIB, kepolisian juga masih akan mengadakan patroli di jalan protokol juga.
"Sesudah jam 22.00 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas," katanya.
Sebelumnya, orang nomor satu DKI Jakarta itu melarang warganya untuk melakukan kegiatan bepergian ke manapun. Hal ini dilakukan berdasarkan larangan mudik dari pemerintah.
Baca Juga: Salat Idulfitri Diizinkan, Takbir Keliling Dilarang di Samarinda
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Anies meminta agar masyarakat berlebaran di rumah masing-masing. Bahkan ia menganjurkan agar tidak perlu melakukan kunjungan lebaran ke tempat lain.
"Masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Mantan Mendikbud itu menyatakan bahkan kunjungan tak boleh dilakukan antara warga yang berada dalam satu wilayah.
"Tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," jelasnya.
Karena itu, hal ini disebutnya mempertegas larangan mudik lokal yang selama ini menjadi pertanyaan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK